Reformasiaktual.com//Makassar( Sulsel )–Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan pertanahan provinsi Sulawesi Selatan gelar sosialisasi tentang mekanisme penggantian hak atas tanah dan bangunan provinsi Sulawesi selatan di Grand Asia Hotel Kota Makassar Rabu,15 Desember 2021.
Ibu Andi Asniar Nur SH.Mkm dan Pertanahan provinsi Sulawesi selatan Melalui Nurkusuma Kepala Seksi Fasilitasi masalah tanah sebagai narasumber atas sosialisasi tersebut kepada para perserta dari kabupaten se- Sulawesi Selatan
Disampaikan Ibu Andi Asniar Nur SH.Mkm, sebagai dasar hukum undang undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan di saat bencana alam
Peran pemerintah provinsi Sulawesi selatan harus lebih bersosialisasi terhadap masyarakat baik di tingkat kabupaten serta tingkat desa dan lurah sehingga masyarakat Sulawesi selatan lebih memahami lagi UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
“Dalam rangka penggantian hak atas tanah dan bangunan pada Dinas Perumahan dapat dilaksanakan sesuai dengan UU. no 2 tahun 2012 dan PP 19 tahun 2021 sehingga proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”
( Kardiana )