Reformasiaktual.com//TANJUNG Personil satuan lalulintas Polres Tanjung Balai lakukan sosialisasi dengan Simulasi Tehnik Mengendarai Sepeda Motor di jalan raya dengan menggunakan mesin simulator Honda Riding Trainer di SMK Negeri 1 Tanjung balai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Senin 20 Pebruari 2023 Pukul 07.30 wib s/d selesai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K.,M.M melalui Kasat Lantas AKP RELAPANG SITEPU, S.H., M.H menyampaikan beberapa poin materi diantaranya, “Bagi Pelajar yang kesekolah menggunakan Sepeda Motor agar melengkapi pengaman saat berkendaraan berupa Helm, kaca spion. Serta tidak melanggar Rambu rambu Maupun Traffic light. Bagi Pelajar SMK Apabila usia belum sampai 17 tahun dan tidak memiliki SIM dilarang mengendarai sepeda motor saat akan ke sekolah”, kata Kasat lantas.
Lanjut Kasat “Bagi Pelajar SMK NEGERI 1 khususnya siswa agar tidak terlibat dalam Aksi Kebut kebutan maupun balapan liar di jalanan Umum, serta aksi tawuran sesama pelajar dengan siswa dari Sekolah yang lain karena dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain yang menggunakan Jalan umum. Agar para siswa rajin belajar menimba ilmu dan mentaati peraturan sekolah dan nasehat para guru guru untuk masa depan para siswa dan sayangi orang tua dengan rajin belajar”, ujar Kasat lantas.
Dari amatan giat dipimpin AKP RELAPANG SITEPU, S.H.,M.H (Kasat Lantas Polres Tanjung Balai) diikuti IPTU KHAIRUL BAHAR (Kanit Gakkum). Selama berlangsungnya kegiatan berjalan aman dan baik.
S T H