MUSYAWARAH MEDIASI JL BERINGIN 1 KECAMATAN LELES KAB GARUT DIWARNAI POLEMIK DAN DIDUGA ADA KEJANGGALAN

Daerah646 Dilihat

Reformasiaktual.com//GARUT-
Polemik penutupan jalan Beringin Satu yang diduga dilakukan oleh salah satu CV Cahaya Priangan menjadikan Pemerintahan Kecamatan Leles harus menggelar musyawarah dengan beberapa unsur Muspika di wilayah Kecamatan Leles Kabupaten Garut, acara musyawarah tersebut di laksanakan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 pukul 13:wib yang bertempat di Aula Kecamatan Leles Kabupaten Garut dan di pimpin oleh Camat LeLes H.Rm Aliyudin.S.os.Msi dan beberapa tamu undangan musyawarah yang diantaranya Pimpinan CV Fhadira Gemilang yang didampingi Kuasa Hukumnya Ahmad Risnandar. S.H., hadir juga jajaran direksi PT Changsing Reksa Jaya, Danramil Leles,Kapolsek Leles,
Kepala Desa Haruman, Kades Desa Ciburial, serta tokoh masyarakat dan karangtaruna wilayah setempat.

Musyawarah tersebut digelar karena adanya surat permohonan agar di laksanakan musyawarah mediasi dengan para pihak terkait keterlibatan semua pihak
pembebasan jalan Beringin Satu.

Surat tersebut dilampirkan oleh tim ALFAZ Law FIRM yang dihadiri Ahmad SH sebagai kuasa hukum CV.Fhadira Gemilang yang dalam surat tersebut menyampaikan adanya penutupan akses jalan Beringin Satu yang diduga dilakukan oleh CV Cahaya Priangan yang pada waktu ini menimbulkan kegaduhan dan tanda tanya semua pihak di wilayah Kecamatan Leles.

CV Fhadira Gemilang yang ikut serta mengeluarkan pembiayaan pembebasan jalan Beringin Satu bersama PT Changsing Reksa Jaya menyampaikan beberapa kejanggalan yang terjadi kepada Muspika setempat yang hadir.

Namun musyawarah yang dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan tersebut CV Cahaya Priangan yang diduga pemilik nya adalah salah satu mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan mantan pimpinan di lingkungan Dinas PUPR Kab Garut berhalangan hadir dan memberikan klarifikasi melalui surat jawaban atas undangan pemerintahan Kecamatan Leles
yang diantara nya memberikan penjelasan bahwa jalan Beringin Satu sedang dilakukan upaya proses Hukum yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat ,karena adanya dugaan perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh salah satu mantan pimpinan di wilayah Desa Haruman Leles.

Namun dalam Musyawarah tersebut Ahmad SH selaku Kuasa Hukum CV Fhadira Gemilang membantah surat jawaban dari pimpinan CV Cahaya Priangan dan memberikan pandangan lain terkait surat balasan dari Pihak Cv Cahaya Priangan yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Leles tersebut di nilai terlalu berlebihan dan dianggap hanya sebatas pengalihan wacana yang terjadi,” ungkap Ahmad Risnandar, S.H.

Masih kata Ahmad Risnandar, S.H memaparkan ,dalam acara musyawarah mediasi tersebut yang menjadi benang merah permasalahan terkait proses yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat itu terkait jl Beringin Dua yang tidak ada korelasinya dengan permasalahan Jl Beringin Satu.

Ketidak hadiran Pimpinan CV Cahaya Priangan menandakan ketidak konsistennya terhadap fakta integritas kesepakatan yang sudah tertuang dalam berita acara yang mana isinya menyatakan, Berdasarkan Kesepakatan yang dibuat pada tahun 2015 oleh tiga perusahaan yaitu PT Cangshing Reksa jaya ,CV Fhadira Gemilang dan CV Cahaya Priangan diantara nya membuat kesepakatan dalam penggunaan jalan tersebut mempunyai Hak dan Kapasitas yang sama untuk dipakai akses jalan tiga perusahaan dan untuk akses jalan kepentingan masyarakat di lingkungan Kecamatan Leles dan ironis nya lagi CV Cahaya Priangan diduga adanya upaya upaya proses pembuatan akta Jual beli yang dimohonkan oleh CV Cahaya Priangan pada tahun 2022 yang sedang di proses di salah satu Notaris.

Kendati demikian CV Cahaya Priangan ini sudah melabrak kesepakatan bersama yang sudah dibuat pada tahun 2015, bahkan salah satu yan diatur oleh undang undang pertanahan yang isinya menjelaskan setiap objek lahan atau tanah yang sudah apabila sudah terjadi kesepakatan untuk penggunaan akses jalan untuk kepentingan bersama dan kepentingan umum, maka dengan dalih apapun tidak bisa diproses melalui ATR/BPN atau produk akta jual beli yang mengarah menjadi Hak milik,”papar Ahmad Risnandar, S.H.

Begitupun perwakilan PT Changsing Reksa Jaya Rp Tiga milyar dan CV Fhadira Gemilang yang ikut serta membiayai sekitar Rp delapan ratus juta untuk pembebasan jalan terkait yang dibeli dari pihak masyarakat setempat dan para pemilik awal perwakilan PT Changsing acara musyawarah tersebut memberikan keterangan nya kepada peserta musyawarah yang hadir sebelum mereka melakukan pembebasan jalan tersebut.

PT Chansing memberikan transfer keuangan sebesar tiga milyar yang diduga di transferkan ke rekening pemilik CV Cahaya Priangan dalam pemaparanya perwakilan PT Changsing tersebut menjelaskan keperuntukan uang tersebut adalah untuk pembebasan jalan dan untuk pembangunan jalan Beringin Satu yang pada waktu itu peresmian nya di Hadiri Bapak H.Rudi Gunawan, S.H.,M.H., “jelas Ahmad Risnandar, S.H.

Dalam acara musyawarah tersebut berbagai pendapat juga dikemukakan oleh pimpinan Desa Ciburial dan pimpinan Desa Haruman Leles agar CV Fhadira Gemilang dan PT Changsing melakukan uji petik dan merundut pembebasan jalan tersebut yang secara kepemilikan awal dan luas lahan yang dibebaskan dari unsur pemilik dan masyarakat ahli waris yang ber notabene awal sebagai pemilik lahan tersebut yang tujuan nya menjadi awal pemecahan polemik permasalahan yang terjadi dan menjadi titik terang bagi semua pihak.

Keputusan Hasil musyawarah tersebut untuk kedepan nya dari unsur Muspika setempat mendorong agar mencari solusi yang terbaik bagi tiga perusahaan melakukan solusi yang bersifat humanis terbuka dan berharap tidak menimbulkan kegaduhan antar perusahaan dan harapan nya semua pihak yang bersengketa memprioritaskan bersifat untuk kepentingan umum dan akses jalan tersebut yang intinya dapat di manfaatkan oleh masyarakat di wilayah Kecamatan LeLes dan pihak tiga perusahaan.

Sampai berita ini diturunkan pimpinan CV Cahaya Priangan belum bisa dimintai keterangan terkait ketidak hadiran nya di acara musyawarah tersebut untuk dimintai hak jawab terkait polemik yang terjadi demi tercapai nya keberimbangan pemberitaan tim masih terus mencari informasi kepada pihak-pihak yang terlibat dan pihak CV Cahaya Priangan, terkait jalan Beringin Satu yang diwarnai polemik.

Toni Rahmat Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *