Reformasiaktual.com//SUKABUMI- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat. Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan di berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) .
Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.
Hal ini terjadi di lingkungan sekolah SMPN 1 Curug Kembar yang mana salah satu oknum kepala sekolahnya diduga jarang masuk kantor dikarenakan sudah akan masuk pensiun, berdasarkan keterangan penjaga sekolah SMPN 1 Curug Kembar Kecamatan Curug Kembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, 23/02/2023.
Semenjak mendekati usia pensiun kepala sekolah di sini jarang masuk, kegiatannya paling ke kebun ngurus tanamannya yang ada di kebun.
“Yang saya tahu seperti itu tapi gak tahu ada kegiatan lain atau tidak, ya kalau ada kegiatan lain pastinya memberikan kabar ke sekolah ini saya tidak tahu, “ungkap (U) selaku penjaga sekolah.
Keterangan yang sama di sampaikan oleh (D) “selaku guru, saya hari ini belum ketemu sama kepala sekolah dan saya juga tidak mendapatkan informasi kepala sekolah itu kemana atau ada acara dan tidaknya,”tuturnya.
Sementara pihak Kepala Sekolah SMPN 1 Curug Kembar belum di mintai keterangan sampai berita ditayangkan.
(Samsudin)