Masyarakat Desa Riam Mengelai Minta Kepala Desa Ganti Perangkat Desa yang tidak Profesional dalam Bekerja

Daerah379 Dilihat

Reformasiaktual.com// – Boyan Tanjung – Kapuas Hulu – Kalimantan Barat – Polemik Kepala Desa Riam Mengelai dan beberapa perangkat desa hingga saat ini masih belum ada titik temu, Dimana masyarakat melalui kades terpilih meminta agar beberapa perangkat desa diganti dikarenakan ingin adanya perubahan dalam pelayanan masyarakat.

Kades Riam Mengelai juga sudah berupaya dalam menyikapi perihal tersebut dan sudah menyurati, memediasi secara terbuka yang di saksikan oleh beberapa instansi terkait utamanya pihak kecamatan mengenai pemberhentian perangkat desa tersebut.

Berdasarkan peraturan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Desa merupakan penyelenggara urusan pemerintahan yang secara kelembagaan bermakna sebagai organisasi lokal yang berhubungan langsung dengan masyarakat, karena pada hakikatnya adalah pelayan yang menghadirkan fungsi negara kepada masyarakat.

Kepala desa memiliki tugas, wewenang dan kewajiban dalam melaksanakan penyelenggara pemerintah desa yang dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan.

Mengenai kewenangan kepala desa salah satu kewenangannya dapat melakukan pemberhentian Perangkat Desa yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

BerdasarkanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, secara eksplisit dijelaskan bahwa Perangkat Desa diberhentikan apabila sudah tidak memenuhi syarat menjadi perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Kepala Desa Riam Mengelai Adi Gunawan kepada awak media ini Mengatakan”, Sebenarnya saya mau menggantikan mereka ( beberapa perangkat desa ) karena tidak profesional kerja, tidak efektif masuk kantor dan tidak bisa mengerjakan tugas sebagai mana mestinya”,

“Akan tetapi terbentur di peraturan kementerian dalam negeri yang mengatakan bahwa 60 tahun baru bisa diganti dan harus ada syarat – syarat dalam pergantian nya, itu menurut keterangan dari kecamatan dan itulah kendala saya untuk memberhentikan mereka”,

Menurutnya Adi Gunawan” dengan ketidak profesionalan mereka bekerja apakah itu sudah memenuhi syarat atau tidak pada dasarnya saya sudah menyurati mereka, menegur secara lisan maupun tertulis akan tetapi dari kecamatan mengatakan tidak usah dahulu,”

“Intinya masih mau memakai mereka alasan nya mengikuti peraturan Permendagri dan harus mengikuti mekanisme, kalau pemecatan itu tidak di perbolehkan dan harus 60 tahun minimal usianya”, tuturnya

Adi juga mengatakan dengan adanya ini dibiarkan berlarut larut sudah pasti mengganggu kinerja saya sebagai kepala desa, karena tidak mengikuti program yang telah saya laksanakan dan saya rencanakan sesuai dengan visi dan misi saya”

” Yaitu utamanya tertib administrasi dan otomatis ini akan berlawanan, mereka bekerjapun bukan dengan visi misi saya dan saya lihat mereka tidak profesional kerja dan kesulitan saya adalah undang – undang inilah yang membuat saya kesulitan bekerja untuk saat ini”,

“Mungkin langkah dan upaya saya kedepan saya akan memediasi ke kabupaten atau kecamatan, bila perlu ke bupati terkait undang undang tersebut atau DPR”, terangnya

Lanjutnya” terkait masalah ini memang menyakitkan saya selaku kepala desa, karena tidak optimal dalam melaksanakan tugas apabila perangkat – perangkatnya tidak bisa mencerna atau mengikuti program kerja atau visi misi saya sebagai kepala desa untuk melakukan yang terbaik bagi masyarakat”,

” Masyarakat berharap kepada saya agar perangkat lama harus di ganti akan tetapi dikarenakan undang undang mengatakan seperti itu jadi ini menjadi kendala saya bekerja,

“Memang ada beberapa perangkat desa yang tidak efektif dalam melakukan pelayanan”, intinya masyarakat menginginkan untuk mengganti mereka”, tuturnya

Harapan saya kepada pihak kecamatan, pemdes atau bupati untuk perpanjangan tangan itukan kepala desa, maju mundurnya pembangunan itu terletak di kepala desa, jadi perangkat desa itu bekerja dikepalai oleh kepala desa baik buruknya kepala desa pasti tahu”

” Akan tetapi Apapun keluhan kepala desa ke kecamatan tolong di perhatikan, karena mereka membina dan mengawasi dan kami mau di bina dan di awasi dengan baik dengan keluhan kepala desa saat ini”,

Saya sudah beberapa kali melakukan mediasi bahkan secara terbuka di kecamatan terkait permasalahan ini dan saya hanya meminta agar mereka bekerja lebih baik lagi dan keinginan masyarakat hanya ingin mencari perangkat desa yang baru dengan harapan masyarakat mungkin ada perubahan dengan adanya perangkat baru,

“Karena kita mengangkat perangkat itu dari segi keahlian dan keprofesionalan mereka bekerja, dengan persyaratan yang sudah di tentukan oleh pemerintah dan inti dasarnya ini bukan kemauan saya akan tetapi kemauan masyarakat”, ujarnya

Saat di konfirmasi melalui pesan via WhatsApp Jum’at 24 Februari 2023 Camat Boyan Tanjung H. Tabrani mengatakan”, Tidak ada masalah, Semua sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri No. 67 tahun 2017″ Ungkapnya

Hamdani
(Kaperwil Kalimantan Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *