Revisi UU Desa Lamban Tokoh Forum APDESI Abdul Toyib Siap Turun Lagi Ke Jakarta

TOkoh252 Dilihat

Reformasi.ktual.com//MAJALENGKA- Sudah tidak sejalan antara Undang-Undang tahun 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah. Dengan Undang-Undang Nomer 6 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomer 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Sehingga diperlukan persandingan penyesuaian terhadap Undang-Undang Ketiga itu. Maka, meminta kepada pemerintah dapat memberikan kewenangan penuh kepada Desa terkait dalam menentukan arah pembangunan Desa.

Desakan Revisi Undang-undang Desa ini diperlukan karena terasa jelas sangat bertolak belakang dengan regulasi kebutuhan dan iklim dimasyarakat hal ini yang menjadikan dasar kami untuk melakukan penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat, karena sesungguhnya kebutuhan kebutuhan mendesak yang sudah tersusun dimasing-masing desa menjadi terhambat, baik dari kebutuhan infrastuktur dan kebutuhan pital lainya.

Disampaikan kepada Reformasi Aktual bahwa seperti sekarang ini terkesan meberikan kewenangan kepa Desa. Namun, program kebijakan dan alokasi anggaran diterntukan oleh kementrian Desa sehingga proses Demokrasi kebijakan program dan anggaran melalui musyawarah Desa menjadi tidak memiliki nilai dan wibawa.

“Jadi, bukan ingin melanggengkan kekuasan jabatan Kepala Desa lebih lama lagi yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun,” pungkasnya, Ketika sesi wawancara di Aula Desa Ciborelang ,Kec Jatiwangi , Kab Majalengka,Selasa,(21/02/23).

Ditegaskanya bahwa “apabila sampai dengan bulan April pemerintah tidak segera melakukan revisi terhadap Undang-undang Desa tersebut maka Kami sebagai pengurus serta seluruh komponen Forum APDESI se-Indonesia akan menggelar Aksi dengan jumlah yang lebih besar lagi akan turun ke Jakarta. Pungkasnya

(Arif B.G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *