Mantan DPRD Bengkulu Mengatakan Anggaran Dipindahkan Akan Dikenakan Sangsi Hukum” Begini Jelasnya

Daerah797 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kaur(bengkulu)-Beberapa hari yang lalu anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil enam bengkulu selatan dan kabupaten kaur Herwin Suberhani.SH.MH, menjelaskan kemedia online reformasiaktul.com anggaran jalan senuling kecamatan tanjung kemuning sampai desa nagarantai kecamatan padang guci hulu pagu dana Dak Rp.9,9 M, dipindahkan ke Mentiring Kinal.

Dengan kejelasan anggaran jalan senuling kecamatan tanjung kemuning sampai desa nagarantai kecamatan padang guci hulu dipindahkan, Mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu di tahin 2019 Jauhari Saleh.Sos menjawab kejelasan perpindahan dana anggaran tersebut, menurutnya, Jadi begini masa Anandan pada tanggal 1 Januari 2023 itu sudah dibelanjakan jadi anggaran itu dibahas sebelum itu sebelum tanggal 1 Desember 2022 itu anggaran itu sudah mulai dibahas pada bulan bulan Agustus 2022 katanya mau dipindahkan atau dialihkan itu tidak benar dari mana bisa memindahkan anggaran yang sudah dianggarkan baik itu APBD maupun APBN atau dana dak tidak bisa lagi namanya pun namanya pun tidak bisa diganti tidak bisa sampai sekarang tidak bisa boleh ditanyakan di mana saja kalau bisa dipindahkan tidak benar walaupun itu dipindahkan itu tidak bisa tidak bisa dipindahkan,” jelas mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu priode 2019 Jauhari salim.Sos dirumahnya

“Kalau dipindahkan maka itu akan bertentangan dengan hukum karena menyalakan gunakan anggaran anggaran itu sudah diketuk Palu pada tanggal 30 selambat-lambatnya 2022 dan 30 Desember itu tidak bisa lagi dipindahkan siapapun namanya mengganggu gugat itu tidak bisa bisa lagi Nah nanti kalau ada perubahan pada waktu perubahan nanti dirubah Tapi itu bukan itu lagi anggarannya,” ungkap mantan anggota DPRD provinsi bemgkulu

Mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dipriode 2019 Jauhari Salim.Sos, juga memintak kebenaran anggaran tersebut, Kalau begitu itu kita terus terang saja tidak mengerti kalau memang ada atau tidak, apakah omongan saja, tapi kalau benar di anggarkan , itu tidak bisa diruba, siapapun tidak bisa merubanya anggaran anggaran APBD sudah kotak Palu tidak bisa dirubah anggaran APBN ketuk palu sudah tidak bisa dirubah,” tegas Jauhari Salim.Sos.

“Kalau saya itu dulu jadi anggota DPR provinsi 5 tahun saya di Banggar, jadi saya tahu persis di Banggar itu, Nah kalau memang itu belum di anggarkan, Kenapa itu dibilang bahwa ada kepada masyarakat dan untuk di publik itu pun tidak disampaikan kalau memang itu belum ada,” ucapnya

“kalau ada anggaran itu ya harus ditujukan dan berapa besar dan anggaran itu sampai di mana, Berapa kilo yang mau di bangun dan kalau masalah pemindahan-dipindahkan katanya dari Mentering ke datar lebar nggak bisa sama sekali dipindahkan, yang bisa itu mungkin anggarannya benar yang ada di mentiring bukan disenulin sampai negarantai,” ungkapnya

Mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu priode 2019 Jauhari Salim.Sos Kalau ada perpindahan anggaran Menegaskan,” kalau benar ada anggaran dipindahkan, sangsinya tidak bisa dilaksanakan, kalau dilaksanakan perpindahan maka akan berurusan dengan hukum,” tegasnya. (27/2/2023)

(Aidil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *