Miliki Narkotika Jenis Pil Ekstasi, Sepasang Kekasih Diciduk Polres Tanjung Balai

Hukrim217 Dilihat

TANJUNG BALAI//Reformasiaktual.com
Karena memiliki Narkotika jenis Pil Ekstasi seorang pria dan seorang wanita diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, Selasa 21 Februari 2023, sekira Pkl 03.00 wib.

Adapun kedua orang tersangka diantaranya :

  1. HM , Laki-laki, 34 thn, wiraswasta,Dusun VIII Kel Suka Makmur Kec Bandar Pasir Mandoge Kab Asahan.
  2. SJN,Perempuan, 35 thn, Ibu Rumah Tangga, Jln Dr Setia Budi Lk II Kel Selawan Kec Kota Kisaran Timur Kab Asahan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi saat memberikan keterangan mengatakan, “Pada hari selasa, tanggal 21 Februari 2023 sekira Pukul 03.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kasat Narkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya team melakukan penyelidikan dan pengembangan yg telah di tangkap diperoleh jaringan peredaran Narkoba berada di kota Kisaran”, ujar Kasat.

Lanjut Kasat, “Setelah dilakukan Penyelidikan kemudian Team berhasil melakukan penangkapan terhadap .HM dan SJN, pada saat sedang transaksi serta disita barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dan akan dijual seharga Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari tangan SJN dan HM serta 1 unit sepeda motor”, imbuh AKP Reynold Silalahi.

“Selanjutnya team membawa tersangka HM dan SJN ke rumahnya di Jln. pisang Gg bersama lk II Kel Mutiara Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan guna dilakukan penggeledahan rumah di dampingi Kepling setempat dan menemukan 1 (bungkus) plastik besar transparan berisikan 40 (empat puluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi di lipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar.
Keterangan HM dan SJN menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki2 bernama J (blm tertangkap) msh dalam pengejeran.

Kedua pasangan kekasih tersebut HM dan SJN melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika. “Pungkas Kasat.

Adapun Barang Bukti bukti berhasil di amankan diantaranya,

  1. 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 4,00 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik besar transparan berisi 40 (empat puluh) butir diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 15,82 gram.
  3. 1 (buah) sepeda motor merk Yamaha aerox warna hitam tanpa plat.
  4. Uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  5. 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru.
    Jumlah BB Narkotika Jenis Pil Ekstasi seluruh sebanyak 50 (lima puluh) butir

S T H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *