Reformasiaktual.com// Probolinggo – (HPN) Hari Pers Nasional yang digelar di wilayah “Lumajang” membuat sejumlah wartawan merasa kecewa dan penuh tanda tanya, semestinya kegiatan tersebut digelar di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
Acara “HPN” yang digelar dua hari mulai tanggal 3 sampai 4 Maret di Glamping Bumi Glagaharum Senduro Kabupaten Lumajang, sedangkan pemberitahuannya melalui WhatsApp itupun hanya orang tertentu tidak semua wartawan mendapat undangan, sehingga beberapa wartawan media online dan cetak bertanya tanya kenapa teman temen media yang lain ada yang di undang dan ada yang tidak di undang,Sabtu (4/3/2023).
Apapun alasannya giat ngopi bareng Wabub dan wartawan yang di gelar oleh Kepala Bagian Protokol dan Diskominfo mengundang banyak pertanyaan, semestinya kegiatan tersebut dilaksanakan di Probolinggo agar turut serta mempromosikan wisata kuliner khas Probolinggo.
Di era keterbukaan ini semestinya acara (HPN) tersebut dilaksakan secara terbuka, tidak dilaksakan secara diam diam agar tidak membuat sejumlah wartawan yang tidak di undang mempertanyakan kenapa acara”HPN” yang di undang hanya orang orang tertentu saja.
Jujur para Insan pers mengapresiasi kegiatan HPN, yang di selenggarakan Diskominfo, sekalipun acaranya tidak dilaksakan di Probolinggo melainkan dilaksanakan di Lumajang, akan tetapi acara tersebut sangat disayangkan lantaran tidak semua teman temen wartawan mendapatkan hak yang sama, seolah Pemkab Probolinggo memantik kecemburuan antar wartawan.
Dengan begitu Diskominfo Kabupaten Probolinggo diduga melakukan tebang pilih terhadap beberapa awak media dalam acara “HPN” yang dilaksakan di Lumajang tersebut.
Konon informasi yang kami dapatkan sudah banyak teman media yang sudah menyerahkan Company profile ke Kominfo, tentunya disitu ada lis data siapa saja teman teman media yang sudah terdaftar, pada dasarnya wartawan yang lain berhak mendapat perlakuan yang sama, bukan hanya mereka yang merasa lebih dekat dan punya hak dalam acara HPN,
Setiap anggota jurnalis memiliki hak yang sama, melaksanakan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 dan 4, pasal 6 dan pasal 18 ayat 1 UU RI No.40 Tahun 1999 tentang pers.
Komentar teman jurnalis saat di wawancarai media Reformasiaktual ia mengatakan andai Diskominfo lebih bijak dalam merangkul teman2 media, tentunya hal ini tidak perlu terjadi ini kan mengundang persepsi buruk terhadap kominfo, ingat uang yang di pakai kegiatan “HPN” itu uang rakyat bukan uang pribadi tentunya setiap pengunaan uang rakyat harus dipertanggung jawabkan, sekali lagi itu bukan uang pribadi melainkan uang rakyat, “ujar” KOBRA media FAKTA HUKUM,
Lanjut komentar Kobra, media Fakta Hukum dan media Reformasiaktual.Ia juga berharap ke depan Diskominfo lebih profesional lagi dalam melaksanakan kegiatan tersebut, sebelumnya peristiwa serupa sudah pernah terjadi, yang di undang hanya orang orang tertentu saja, kalau boleh saya menduga (jangan jangan kegiatan ini ada unsur politik untuk mendiskreditkan orang orang tertentu,) alangkah baiknya kalau ada acara semacam itu sosialisasi terlebih dulu, agar tidak memantik perbedaan diantara sesama jurnalis tutup Kobra, Minggu (5/3/2023).
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Cristian dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp atas dugaan tebang pilih terhadap teman2 jurnalis saat acara “HPN” Yulius Cristian tidak menjawab dan mengabaikan pesan whatsapp teman jurnalis, sampai berita ini diterbitkan Yulius cristian Diskominfo Kabupaten Probolinggo belum memberi klarifikasi.
Tim probolinggo