Reformasiaktual.com//Kab Selayar( Sulsel )- Mantan Bendahara Desa Parak Kecamatan Bontomanai tahun 2017 – 2020, IRT mengaku dihadapan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar saat dimintai klarifikasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah mengelola anggaran sebesar Rp 7.439.643.550,- selama empat tahun. Selain itu, iapun mengaku jika saat ini dirinya sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengajar disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Selayar Sulawesi Selatan.
IRT juga menguraikan anggaran yang dikelolanya selama 4 tahun itu. Untuk tahun 2017 katanya, dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat yang lebih populer disebut Dana Desa (DDS) senilai Rp 726.645.145,- sedangkan untuk Anggaran Dana Desa (ADD) yang merupakan dana perimbangan keuangan dari Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar senilai Rp 820.905.886,- Sehingga total dana yang dikelola di tahun 2017 sebesar Rp 1.547.551.031,- Selanjutnya untuk tahun 2018 totalnya mencapai Rp 1.825.038.637,- dengan rincian Rp 831.851.637,- yang bersumber dari ADD dan yang bersumber dari DDS senilai Rp 993.187.000.” ungkapnya.
Untuk tahun 2019 lanjut dia, total anggaran yang dikelolanya mencapai angka Rp 2.067.122.646,- dengan rincian yang bersumber dari ADD sebesar Rp 840.726.646,- sedangkan yang bersumber dari DDS senilai Rp 1.226.396.000,- Sementara di tahun 2020 untuk ADD senilai Rp 770.753.236,- dan DDS senilai Rp 1.229.178.000,- Sehingga total anggaran di tahun 2020 yang dikelola sebesar Rp 1.999.931.236. Setelah ditotalkan keseluruhan anggaran yang dikelola selama 4 tahun mencapai Rp 7,4 miliar lebih.” Menurut dia seraya melihat catatannya pada selembar kertas yang dikeluarkan dari dalam tas ransel hitamnya dihadapan penyidik.
Pemeriksaan IRT, Selasa (14/12/21) kata Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH dinilai sangat menentukan masa depan IRT. Oleh sebab itu penyidik hanya meminta transparansi dan kejujuran dari IRT selama dalam proses klarifikasi tentang pemanfaatan dan penggunaan APBDes Desa Parak selama tahun 2017 hingga 2020. “Jika IRT memberikan keterangan sesuai fakta maka keringanan pasti akan datang membantu. Akan tetapi jika dalam pemeriksaan enggan memberikan keterangan yang benar dan valid maka yakin IRT akan mendapatkan kesulitan untuk keluar dari kasus ini.” pungkas dia kepada IRT.
Saat pemeriksaan sedang berlangsung, tiba-tiba mereka dikagetkan dengan getaran gempa bumi yang terjadi di Larantuka – Meumere Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada sekitar pukul 11.20 Wita siang itu. Baik IRT maupun pemeriksa terpaksa harus meninggalkan ruang pemeriksaan dan berlari keluar menerobos pintu demi pintu Kantor Kejaksaan Negeri yang terletak dilantai dasar di Jl WR Supratman Benteng. Termasuk sejumlah saksi yang menurut rencana akan menghadiri sidang secara virtual seputar kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Tanamalala, Masdar S bersama bendaharanya Mustamal dan Karyati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) juga panik dan ikut lari terbirit-birit.
Mereka yang akan memberikan kesaksian diantaranya, mantan Sekretaris Desa Tanamalala, Idris, Kepala Dusun Tanjung Karang, Jaenuddin, Kepala Seksi Pelayanan, Erma Yunita, Kepala Seksi Kesejahteraan, Jerniati dan mitra pelaksana pembangunan Talut, Ridwan. Hadir pula mantan Kepala Desa Tanamalala bersama dua bendaharanya di Kantor Kejaksaan Negeri Selayar saat gempa terjadi. Namun terpaksa mereka harus dipulangkan sambil menunggu pemanggilan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, SH yang dikirimkan pesan pendek melalui WhatsAppnya sore tadi kepada media ini mengungkapkan jika mantan Bendahara Desa Parak, IRT akan kembali dilakukan pemanggilan pada Senin (20/12/21) pekan depan. ” Pemanggilan terhadap mantan Bendahara Desa Parak, IRT akan kembali dilakukan Senin pekan depan” ungkapnya.
( M Dg Siudjung Nyulle )