Reformasiaktual.com//MUSI BANYUASIN- PETROMUBA Usai merampungkan Forum Group Discussion (FGD) mengenai struktur organisasi, tugas dan tanggung jawab, PT Pertro Muba bersinergi bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin untuk merumuskan Peraturan Perusahaan (PP), Minggu (05/03/2023).
Kegiatan FGD dilaksanakan di Hotel Novotel Palembang selama dua hari, tanggal 04 s.d 05 Maret 2023. Untuk membantu peserta menyusun dan mengevaluasi Peraturan Perusahaan yang baik dan benar, FGD ini menghadirkan narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan Kab. Muba.
Turut hadir PJ Sekretris Daerah M. Musni Wijaya, S.Sos, M.Si., selaku Ketua Pembina, Drs. H. M. Yusuf, M.Si, Asisten II sekaligus Wakil Pembina dan jajarannya, Mursalin, S.E, M.M Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab.Muba beserta jajaran, Direksi dan Komisaris PT PETRO MUBA beserta Manajer Keuangan dan Manajer SDM dan Umum.
Dalam arahannya Dicky Meiriando Komisaris Utama PT PETRO MUBA sekaligus pemimpin rapat mengatakan PP ini sangat penting untuk di bahas.
“Mengingat PP ini akan menentukan kemaslahatan Perusahaan dan Karyawan serta mengandung unsur industrial. Untuk itu, terkait dengan ketenagakerjaan kami secara khusus mengundang Kepala Disnakertrans.” Ucapnya.
“Sebelum memulai jalannya Diskusi, sebaiknya kita menyamakan persepsi terlebih dahulu tentang PP dan Pengesahannya berdasarkan Permenaker No. 28 Tahun 2014.” Sambung Dicky.
Sementara M. Yusuf dalam pengantarnya menyambut baik kegiatan FGD yang di gelar oleh BUMD PT PETRO Muba, dimana hasilnya akan memberikan output terbaik bagi perusahaan. PP dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan , juga mengatur tentang hak dan kewajiban karyawan.
Di waktu yang sama peserta rapat mulai mengupas secara rinci pasal perpasal yang terkandung dalam Peraturan Perusahaan. FGD pada hari pertama berlangsung sejak pukul 14.00 – 22.00 WIB. Sedangkan FGD di hari kedua berlangsung sejak pukul 15.00 – 18.30 WIB.
Khadafi Direktur Utama PT PETRO Muba berharap kegiatan ini bukan hanya menjadi forum diskusi biasa. Melainkan ada dampak/perubahan yang lebih baik, bagi Perusahaan khususnya, Karyawan maupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
(Isman Kurnia)