Tahanan Tipikor Bandara H Aroeppala Dipindahkan ke Lapas Makassar

APH396 Dilihat


ReformasiAktual.com//KEPULAUAN SELAYAR – Sedikitnya ada enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Selayar yang selama ini dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Benteng siang tadi sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar Propinsi Sulawesi Selatan. Mereka adalah bekas Kepala Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu, Amiruddin dan Sekretarisnya, Nur Abidin.

Kemudian mantan Kepala Desa Parak Kecamatan Bontomanai, Zainal Yasni juga bersama Sekdesnya, Supryana. Serta Chaerul Umam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ismir Nur sebagai Konsultan Pengawas pada Proyek Pembangunan Pemenuhan Runway Strip Bandar Udara H Aroeppala Padang Selayar tahun 2018.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar bersama Kepala Seksi Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (Kasi BB), Andi Haeruddin Malik, SH MH serta Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH kemarin, Jumat 10 Maret 2023 terpantau media ini mendampingi ke enam tersangka memindahkan dari Rutan Selayar ke Lapas Gunung Sari Makassar dan Rutan Makassar.

Pemindahan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Hendra Syarbaini, SH MH melalui Kasi intelijen La Ode Fariadin, tentu bertujuan untuk efektivitas pelaksanaan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar nanti. Berdasarkan penetapan hakim Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks, Chaerul Umam dijadwalkan persidangannya pada Selasa 14 Maret 2023 sedangkan Muhammad Ismir Nur akan disidang pada hari yang sama, Selasa 14 Maret 2023 berdasarkan penetapan hakim Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks.

Begitu pula jadwal sidang mantan Kepala Desa Kahu-Kahu, Amiruddin bersama Sekretaris Desa (Sekdes)nya, Nur Abidin. Sedangkan bekas Kepala Desa Parak, Zainal Yasni dan Sekdesnya, Supryana pada Kamis, 16 Maret 2023.” kata Kasi Intelijen, La Ode Fariadin kemarin.

Proses pemindahan ke enam tahanan dugaan tindak pidana korupsi yang telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.886.444.886,79 dibawah pengamanan dan pengawalan ketat aparat Kepolisian Resor Kepulauan Selayar dan mendapat support dari Bidang Intelijen Kejari Kepulauan Selayar.” tandas La Ode Fariadin.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *