Diduga Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) Gratis : Dijadikan Ladang Pungli Oknum

Daerah727 Dilihat

Reformasiaktual.com//TASIKMALAYA- Program pemerintah untuk masyarakat kurang mampu Bantuan Pasang Baru  Listrik (BPBL) dan penghibaan instalasi listrik di KECAMATAN PARUNGPONTENG yang mendapatkan diantara dari Delapan Desa hanya Tujuh Desa diantaranya Desa Barumekar, Desa BURUJULJAYA ,Desa Cibanteng ,Desa Cibungur ,Desa Cigunung Desa Girikencana, Desa Karyabakti,
Desa Parungponteng tidak dapat.

Anggaran penghibaan yang telah dicanangkan pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Air Mineral (ESDM) untuk membantu masyarakat tidak mampu, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.

Sangat disayangkan pelaksanaan realisasi pemasangan instalasi yang terjadi Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya terindikasi adanya biaya tambahan atau Pungli, yang seharusnya masyarakat tidak mampu penerima PBPL tidak dipungut biaya tambahan (Gratis).

Keterangan dari beberapa warga Desa di kecamatan Parungponteng saat dikonfirmasi awak media online Reformasiaktual,com saat ditanyakan terkait adanya pungutan biaya mengatakan, “Iya,…benar, 300 ribu dan uang tersebut di kumpul sama oknum Sekdes atas Suruhan Kepala Desa nya. lagian Pemasangan KWH nya katanya nanti di Bulan Maret ini Tahun 2023 “pangkas sumber

Warga penerima manffatat KWH geratis pun keluhkan dengan adanya biaya tambahan yang diminta oknum yang tidak bertanggung jawab

Menurut Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik indonesia Sugeng Suparwoto,mengatakan bahwa Listrik merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki masyarakat dimanapun mereka berada, “Listrik sudah menjadi kebutuhan hidup dasar atau basic needs,bukan lagi barang mewah tampak listrik keadilan belum tercapai.ujar Sugeng.menurutnya bantuan yang diberikan ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis karena sudah dianggarkan dalam APBN .program ini gratis dan tidak boleh ada pungli.tidak ada biaya tambahan sepeserpun karena juga sudah dianggarkan di APBN,ujarny

Dan diduga lemahnya pengawasan pihak penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya hinga terjadi dugaan Pungli Berjamaah.

Tim mencoba mengkonfirmasi salahsatu yang mengkoordinir pungututan tersebut, namun sampai berita di terbitkan belum ada keterangan terkait pungutan tersebut.

Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *