Desa Cikalong Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka Realisasikan Program PTSL

DESA501 Dilihat

Reformasiaktual.com:// Majalengka-
Musyawarah dan Pelaksanaan Panitia PTSL bertempat di Balai Desa Cikalong yang dihadiri oleh Kepala Desa Cikalong beserta perangkatnya, BPD dan anggota serta tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Cikalong Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.

Desa Cikalong berkesempatan mendapatkan Program PTSL dengan kuota sejumlah ± 1700 bidang dari Pemerintah dimana nantinya seluruh wilayah Desa Cikalong akan diukur tanahnya dan warga masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah yang sah. Program ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) .

PTSL merupakan program yang dihadirkan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa serta perselisihan tanah. Program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, bagi yang belum memiliki sertifikat tanah bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis .

Sekretaris Desa Cikalong Nurjali mengatakan “ program PTSL ini gratis dengan rincian bahwa biaya yang dicover dari BPN itu cuma biaya yang sudah masuk ke loket BPN sampai proses terbitnya sertifikat, adapun sebelum itu kita diminta mandiri atau ditanggung sendiri-sendiri”. Ungkapnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Pak Ulis ini mengatakan bahwa, “kita sebagai warga ketimuran harus memiliki budaya rasa, artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan proses serifikasi tanah sebelum masuk ke BPN tetap membutuhkan biaya”.

Demi suksenya program ini, ia menambahkan: “semua panitia harus kompak karena semua ini adalah tugas kita ”. Tandasnya.

(Rahmat Mulyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *