Diduga Salahsatu Oknum Guru di SMKN 1 Padaherang Lakukan Kekerasan Terhadap Murid

PENDIDIKAN398 Dilihat

Reformasiaktual.com//PANGANDARAN- Seorang tenaga pendidik seharusnya membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya namun yang terjadi di SMKN 1 Padaherang justru sebaliknya, Senin (13/03/2023).

Bermula dari siswa yang dianggap tidak mengikuti peraturan yang dibuat oleh oknum guru hingga terjadi tindakan kekerasan.

Seorang siswa tersebut berinisial GA duduk dibangku Kls 11oto C dan oknum Guru tersebut berinisial DH guru mata pelajaran matematika.

Akibat dari pemukulan tersebut, terlihat Perubahan psikologis atau perilaku anak menjadi terganggu, perubahan tersebut terlihat oleh orang tuanya.

ketika dimintai keterangan, GA menceritakan kepada ibunya sambil meneteskan air mata bahwa dirinya telah ditampar oleh seorang guru.

” Awalnya saya kan pulang dari toilet, begitu masuk kelas guru sedangkan menerangkan,terus sesampainya di bangku saya menulis apa yang diterangkan oleh guru, terus tanpa basa-basi pak guru menghampiri saya dan langsung menampar saya tanpa tahu apa salah saya ” ungkap kepada Erni selalu orang tua AG.

Hal tersebut dibenarkan AG terkait apa yang diungkapkan oleh orang tuanya dengan terbata – bata dan mimik muka seperti yang ketakutan.

Menurutnya AG, baru kali ini ditampar oleh orang lain padahal semenjak dia kecil hingga sekarang dirinya belum pernah diperlakukan kasar apalagi dipukul atau tampar.

Sementara ituketika dikonfirmasi, DH mengakui bahwa telah melakulan tindakan kasar terhadap salah seorang siswa dengan dalih dirinya sedang apes.

Menurutnya pengakuannya, tujuan dari pemukulan tersebut ialah mengingikan siswanya menyimak materi pelajaran yang disampaikan olehnya.

Lebih lanjut DH menambahkan “sebetulnya saya tahu kalau AG tidak ada dikelas ketika peraturan itu disampaikan karena sedang di toilet bersama seorang siswa lainnya”.

“Saya khilaf kata DH, telah menamparnya , padahal AG anak yang baik dan pendiam dan ketika peraturan di umumkan pun tidak berada didalam kelas” katanya.

Meski demikian Apapun alasannya, tindak kekerasan tidak dibenarkan. Apalagi tindakan itu dilakukan guru terhadap siswanya karena tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014:o

( DIRMAN & TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *