Kasus Pencemaran Nama Baik Seorang Datuak di Wilayah Jorong Padang Kunyik, Nagari Kamang Mudiak

Hukrim488 Dilihat

Reformasiaktual.com//Agam – Kasus pencemaran nama baik seorang Datuak di wilayah Jorong Padang Kunyik, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek dinilai prosesnya terlalu lambat di Polsek Tilatang Kamang (Tilkam).

Kasus perkara pencemaran nama baik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/14/K/X/2022 Sek Tilkam ini terjadi antara Zulkarnaini Dt Indo Marajo dengan Fikri Dt Marajo yang masih memiliki keterikatan saudara.

Hal tersebut disampaikan oleh Joni Hendra panggilan Sutan, anak Zulkarnaini Dt Indo Marajo saat mengklarifikasi perkara orangtuanya di Polsek Tilatang Kamang, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Hadir dalam pertemuan klarifikasi di Polsek Tilkam diantaranya Wakapolsek Tilkam, Iptu Hendry, Anggota Kanit Reskrim Polsek Tilkam, Zakaria panggilan Jack, dan sejumlah anggota keluarga Zulkarnaini Dt Indo Marajo serta Pengacara Pelapor Aldefri SH.

Perkara ini sudah lebih dari 2 tahun, lanjut Sutan, seolah mengendap proses penanganan perkaranya. Namun kami menilai tidak berjalannya perkara ini akibat dari seringnya pergantian Kepala Unit Reskrim dan Kepala Polsek Tilkam.

“Perkara ini semenjak Kanit-nya Pak Bram, lalu bertukar dengan Pak Rio, lalu Pak Hendra kemudian Pak Chairul. Lalu Kapolseknya juga berganti dari Pak Romi dan sekarang sudah ganti lagi Pak Syaiful,” ujarnya.

Sementara itu, Zulkarnaini Dt. Indo Marajo menjelaskan, kami dalam jelang menempuh bulan puasa tentu harus menempuh bulan yang saling maaf bermaafan. Namun demikian, atas perkara ini perlu diperjelas duduk permasalahannya karena perkara ini sudah terlalu lama.

“Apakah perkara ini harus selesai di kantor polisi ya kita selesaikan di kantor polisi, atau kantor Jaksa atau di Pengadilan ya kita selesaikan di Pengadilan. Namun yang terjadi sekarang tidak jelas kapan selesainya,” tanya Dt. Indo Marajo.

Dalam kesempatan yang sama, Aldefri SH menyatakan bahwa selaku penegak hukum kami berharap ada perkembangan dan pertimbangan yang pasti terhadap perkara Dt. Indo Marajo.

“Sebelumnya kami sudah pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/18/X/2022/Reskrim pada tanggal 15 Oktober 2022. Semoga perkara ini dapat ditindaklanjuti dengan cepat tanpa ada pergantian personil lagi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Iptu Hendry mengatakan bahwa kami memahami perkara namun tetap menjadi atensi kita agar perkara ini cepat selesai.

(Sopian Ahmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *