KPAI Apresiasi Polres Purwakarta dalam Penanganan Kasus Narkoba yang Menjerat RD

TNI/Polri373 Dilihat

Purwakarta//
reformasiaktual.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polres Purwakarta dalam penanganan RD (15) anak yang sudah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan kasus narkoba yang menjeratnya.

Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan, KPAI mengapresiasi langkah penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba.

“Kami mengapresiasi Polres Purwakarta yang telah menangani seorang anak yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Pasalnya, jika kasus ini tidak segera ditangani, anak tersebut bisa menjadi gembong narkoba yang besar, jaringannya makin luas dan pelanggannya makin banyak,” Ucap Kawiyan, saat ditemuin di Mapolres Purwakarta, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Dengan ditenagai dengan cepat, lanjut dia, maka jaringan-jaring narkoba yang dimiliki oleh RD ini bisa diputus dan terhadap RD juga bisa dilakukan pembinaan supaya RD ini bisa menjadi anak yang baik.

“Untuk proses hukum terhadap RD ini kita serahkan kepada penegak hukum. Akan tetapi dalam pandangan KPAI, penegakan hukum harus sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak,” ungkapnya.

Kawiyan menegaskan, RD perlu mendapatkan perlindungan khusus seperti tetap menjaga identitasnya yang tidak boleh dipublikasikan, lalu hak-haknya sebagai anak harus terpenuhi.

“Hak-hak RD harus terpenuhi, seperti hak kesehatan, hak pendidikan juga harus diberikan, jadi dia sebagai anak harus tetap diberikan hak-haknya,” Sebutnya.

Untuk proses penyidikan yang dilakukan Polres Purwakarta, Kawiyan menilai sudah sangat tepat dan profesional.

“Polres Purwakarta sudah memberlakukan dengan baik terhadap RD sebagai anak dengan cara penyidikannya pun menggunakan pendekatan pendekatan anak. RD sudah diberlakukan sebagai anak. Dengan demikian RD tetap merasa nyaman dan terbuka terhadap pihak kepolisian. Jadi saya kira penanganan kasus yang dilakukan Polres ini sudah tepat,” sebut Kawiyan.

RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *