Gambar Ilustrasi
CIAMIS, teformasiaktual.com- Kepala Desa Sukamukti Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, dengan sendirinya mengaku bahwa dirinya juga seorang Wartawan saat perbincangannya dengan Awak reformasi aktual baru baru ini di Kantornya.
Awal mula saat awak Media Tribun Tipikor berkunjung ke Desa Sukamukti dan menemui Kepala Desa untuk menanyakan program program yang dinai dari Dana Desa dan sekaligus menawari untuk sebuah iklan/profil pemberitaan.
Tetapi dalam perbincangannya Kepala Desa Sukamukti Agus Ilham mengatakan, “Saya juga seorang wartawan, sambil menyebut di salah satu Media, jadi kalaupun saya mau menayangkan iklan ataupun profil tentu akan di Media saya saja, buat apa di Media lain” terangnya.
Dijelaskan dalam UU no 6 tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang Desa dan PP nomor 72 tentang Desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang Kepala Desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu.
Untuk hal tersebut, kepada pihak Pemda dan Dinas terkait di Kabupaten Ciamis, Kepala Desa seperti ini perlu diberi arahan dan bimbingan karena takutnya tidak fokus kepada pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh seorang Kepala Desa.
Karena Wartawan ialah untuk bekerja melakukan aktivitas peliputan atau kegiatan Jurnalistik yang secara teratur mencari, mengumpulkan, menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di Media Massa.
Sementara, Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sudah jelas, Wartawan dengan Kepala Desa berbeda. Tidak dibenarkan seorang Kades merangkap jabatan, jadi apa yang dilakukan Kades Sukamukti Kecamatan Pamarican tentunya dapat membuat pandangan negatif di Masyarakat. Karena ditakutkan dan terindikasi abai dan tidak profesional dalam melayani masyarakat sebagai mana mestinya.