Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Program BLT DD di Kec.Kadupandak dibilang Salah Ketik dan dibenarkan oleh APDESI Kecamatan

Daerah711 Dilihat

RepormasiAktual.com//Cianjur-Pemerintaha Kabupaten Cianjur hingga saat ini dari pihak pemerintah kab.Cianjur diduga mereka semua tutup mata hingga saat ini masih tinggal diam dengan adanya dugaan penggelapan program bantuan BLT DD seolah olah mereka tidak ingin tau apah yang terjadi di lapangan halnya seperti di kecamatan kadupandak kab.cianjur jawabarat dengan adanya dugaan penggelapan program BLT DD untuk anggaran tahun 2021

Laporan pertanggung jawaban (LPJ) bantuan program BLT DD di kecamatan kadupandak di bilang salah ketik menurut keterangan perangkat desa dan kepala desa Sukaraja di ruangan kantor kecamatan kadupandak.

Setelah beberapa hari kemudian awak media mencoba menghubungi ketua APDESI kecamatan kadupandak melalui telpon seluler Watsap ia membenarkan bahwa laporan pertanggung jawaban (LPJ) program BLT DD di desa Sukaraja kecamatan kadupandak di benarkan oleh ketua APDESI yang bernama A.J. kades Neglasari kecamatan kadupandak kab.cianjur jawabarat

A.j. pun mengatakan bahwa yang di berkaitan oleh akang itu semuanya tidak benar dan seolah olah bikin berita opini publik dan menyebar pitnah terhadap kades Sukaraja dan pasirdalem dengan membuat berita akang ini tidak benar.ucap A.J saat di konfirmasi melalui telpon seluler

Tambah A.J kang kalau mau membuat berita yang bener cari dulu kebenaran nya dan silahkan akang jika memang masih penasaran yang telah di sandingkan data akang dengan kepala desa termasuk perangkatnya jika memang masih penasaran silahkan datang saja ke inspektorat atau ke DPMPD kabupaten jikalau memang menurut akang masih di ragukan saya selaku APDESI kecamatan apah yang telah di sampaikan oleh perangkat Desa dan kepala Desa Sukaraja menurut saya itu benar,”ujar A.J.

Laporan pertanggung jawaban (LPJ) terhadap pemerintah hal itu sama semua sesuai dengan aturan pemerintah
Namun hal tesebut sangat jauh berbeda dengan pakta yang terjadi di lapangan salah satunya seperti yang berada di Desa.sukaraja kecamatan kadupandak kabupaten Cianjur jawabarat seperti yang di harapkan oleh pihak pemerintah meskipun sudah di instruksikan dan di perintahkan keberbagai pemerintahan propinsi kabupaten/kota,,

Di saat awak media melakukan konfirmasi terhadap oknum kepala Desa dan oknum perangkatnya Desa Sukaraja di kantor Kecamatan Kadupandak untuk menyandingkan dan di mintai keterangan yang berkaitan dengan program bantuan BLT DD tunai untuk anggaran 2021 ia menerangkan bahwa jumlah yang menerima BLT DD di tahun anggaran 2021 sekitar 90 KPM + exstrieam 122 KPM dan pihak kami pun sudah di salurkan dan di realisasikan ke KPM sesuai petunjuk teknis yang ada dan sudah di laporkan ke pihak pemerintah dan pihak desa kami pun sudah di periksa oleh pihak e-monev inspektorat dan BPK hingga di desa kami tidak ada masalah.ungkap oknum kades Sukaraja.

Dan setelah pihak media menyandingkan data Lis penerima manfaat dan ternyata tidak sesuai apah yang di katakan oleh oknum kades dan oknum perangkat desa Sukaraja dan ia mengatakan saya mengaku salah dan itu salah ketik menurut perangkat desa Sukaraja dari data yang akang pegang program bantuan BLT DD dan exstream nya dengan jumlah penerima manfaat kisaran 360 KPM itu betul namu itu salah ketik kang dan coba di peraturan kepala desanya akang di liat dulu kan di situ sudah jelas kang kata oknum perangkat desa Sukaraja..

Hingga awak media pun menyandikan nya lagi di peraturan kepala desa nya namun ternya di dalam peraturan kepala desa nya juga sungguh jauh berbeda apah yang di katakan oleh oknum perangkat desa Sukaraja, sedangkan di dalam peraturan kepala desa sekitaran 270 KPM yang seharusnya penerima manfaat nya hingga sedangkan yang di laporkan ke pihak pemerintah pusat kisaran 360 KPM sehingga awak media menyakan nya lagi terhadap oknum kadesnya dan oknum perades nya namun mereka hingga berita di terbitkan mereka pun sampai saat ini juga tidak bisa menjelaskan nya dari yang di katakan mereka terhadap awak media sehingga dari jumlah yang terdaptar di Lis penerima manfaat untuk sebagian sisa bantuan BLT DD diduga di gelapkan oleh oknum kades dan Prades yang tidak bertanggung jawab
Sehingga mereka tidak bisa memberikan keterangan yang jelas yang berkaitan dengan sebagian sisa penerima manfaat KPM di arahkan nya kemana sedangkan meraka tetap dengan keterangan nya dengan jumlah 122 KPM itu sudah termasuk dengan exstream nya dan diduga di gelap kan oleh oknum kades dan Prades tersebut.

Hingga Setelah pihak media melakukan konfirmasi ke beberapa KPM yang tercantum di data lis penerima manfaat ternyata apah yang di terangkan oleh oknum kepala desa dan oknum perangkat nya sungguh jauh berbeda seperti apah yang terjadi di lapangan hal tersebut yang di ungkap oleh penerima program bantuan BLT DD tersebut dan untuk BLT DD exstrieam saya tidak pernah menerima sama sekali dan untuk BLT DD juga yang saya terima tidak pernah semuanya di berikan sesuai dengan apah yang di sampaikan oleh akang terhadap saya sehingga saya pun tidak pernah menerima apalagi sampai 12 bulan,, ucap kata KPM yang engga di sebutkan namanya.

Di tempat terpisah pihak media pun mendapatkan informasi dari para penerima manfaat atau KPM sehingga merekapun memaparkan bahwa semenjak adanya covid 19 mereka hanya mendapatkan perogram bantuan BLT DD (dana desa) tersebut pada tahun 2021 itupun tidak sampai 12 bulan atau satu tahun anggaran dan pihak kami pun juga pernah menerima bantuan BLT DD namun tidak pernah menerima lagi apalagi sampai 12 bulan apa lagi di bilang ada tambahan bantuan exstream kami juga baru tau sekarang dari kata akang-akang semua pernah juga pihak kami menerima nya bantuan tunai BLT DD namun hanya sekitaran 6 bulan saja dan hingga sekarang juga tidak pernah menerima lagi dan tidak pernah mendapatkan lagi bantuan tersebut,,paparnya KPM terhadap media

Samsudin/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *