MAKASSAR //- reformasiaktual.com –
Pembangunan Lapak relokasi pedagang korban kebakaran Blok B Selatan Pasar Sentral Makassar kini siap menjadi sebuah bola api yang liar.
Selain issu jual beli posisi lapak dan KIB (Kartu Izin Berdagang) yang strategis dengan nilai mencapai puluhan juta perlapak serta praktek monopoli lapak yang di duga hingga distribusi pembagian yang kacau masih terus berhembus kencang, kini muncul dugaan pelaksana proyek merupakan perusahaan fiktif serta penerbitan Surat Perikatan Kerja (SPK) yang ilegal dimana direksi dan badan pengawas perumda Pasar Makassar tidak diberitahu atau dirapatkan sebelumnya.
Point point SPK antara perusahaan dan Dirut PD Pasar yang disepakati secara sepihak dan banyak kejanggalan yang ditemukan mulai dari adanya pelaksana proyek yang disinyalir perusahaan fiktif yang ditunjuk langsung oleh pihak PD Pasar dalam hal ini Dirut Ichsan Abduh Hussein padahal nilai proyek ini lebih dari 1 milyar rupiah sedangkan menurut peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 yang yang telah di ubah dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 bahwa pengadaan barang dan jasa dengan anggaran 200 juta keatas wajib melalui e-catalog, selain itu di lapangan ditemukan bahwa pelaksana tender terdapat 2 perusahaan dengan pekerjaan dan tanggung jawab yang berbeda di satu jenis proyek.
Dalam pelaksanaan proyek ini tidak ada transparansi penggunaan biaya oleh pihak PD pasar sebagai pemilik proyek dan kontraktor sebagai pelaksana proyek serta muncul juga kesepakatan sepihak ditengah kondisi yang membuat pedagang mau tak mau harus menerima walaupun dirasa sangat mencekik para pedagang yang sebelumnya telah menjadi korban kebakaran.
Diberitakan sebelumnya pernyataan Walikota Makassar bahwa proyek ini didanai sebagian dari pemerintah dan selebihnya dari swadaya para pedagang korban kebakaran. Tapi pada kenyataannya biaya ganti pembangunan dikenakan sebesar 4 juta rupiah jauh di atas estimasi biaya pembangunan satu lapaknya yang hanya berkisar 1,5 juta rupiah jadi pihak pengembang dan pengelolaan dalam hal ini PD Pasar mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih 2,5 juta perlapak atau boleh disebut sudah jauh dari kata swadaya.
Disamping itu janji dari Dirut Perumda Pasar Karya Kota Makassar sebelum pembangunan bahwa pembangunan akan rampung sebelum bulan puasa sehingga para pedagang bisa memanfaatkan lapak relokasi tersebut berjualan di bulan puasa sudah jauh melenceng karena pada kenyataannya hingga seminggu pelaksanaan ibadah puasa lapak relokasi tersebut tidak kunjung selesai.
Perlu kiranya aparat terkait secepatnya mengusut dugaan pelanggaran Undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah dalam proyek pembangunan lapak relokasi pedagang korban kebakaran blok B Pasar sentral Makassar sebelum kerugian para pedagang semakin besar akibat dijarah oleh oknum-oknum yang bermain dalam proyek tersebut untuk keuntungan pribadi,” Ungkap Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan kebijakan publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH
Misteri pembangunan lapak di Pasar sentral tidak hanya ada kerancuan, Ternyata hasil investigasi awak media menemukan informasi dari sejumlah direksi tidak mengetahui keberadaan proyek pembangunan,
“Bahkan menurut beberapa direksi tidak dilibatkan. Iye, setahu saya Dirut lah yang menangani kegiatan yang ada di sentral kami tidak tahu,” Kata Direksi yang engan disebut namanya, Kamis (30/3/2023)
Monopoli dugaan kongkalikong di sentral jadi misteri, Bahkan seorang badan pengawas pun saat di konfirmasi malah melemparkan ke Ketua Dewan pengawas untuk di mintai informasi
“Coba kita konfirmasi ke Ketua Dewas, Karena dia yang berhak menjawab beliau,” Pesan singkat salah seorang pengawas pasar
Dengan adanya dugaan terbenturnya keterbukaan informasi Publik, LSM Perak Sulsel mengharapkan Inspektorat serta Kejati sulsel mendorong persoalan ini agar bisa terungkap secara transparan
“Hingga berita ini tayang pihak, Misteri adanya monopoli pembangunan lapak di sentral menjadi tanya besar.
Agus