DPC LAKI Kota Pontianak. Tidak Main – Main Dalam Sikapi Pembangunan Jalan Paralel Parit Demang Yang Diindikasi Merubah Speck Bangunan Yang Menelan Anggaran APBD 60 Milyar

Daerah908 Dilihat

Reformasiaktual.com – Pontianak – Kalimantan Barat – Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga mengadakan Penyelenggaraan Proyek Jalan Kabupaten/Kota. Pekerjaan Pembangunan Jalan Parit Demang – Jalan Paralel Sepakat II, Kecamatan Pontianak Tenggara ( Multi Years ) dengan Nomor Kontrak 04/SP/PPK/PMB/P.Demang/MYC/DPUPR.BM.APBD.P/2021.

Dengan Nilai Kontrak. Rp. 60.780.563.531,93 ( enam puluh milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh satu koma tiga rupiah ). Tanggal Kontrak. 23 Desember 2021. Dan Waktu pelaksanaan 540 ( lima ratus empat puluh hari kalender ). Sumber Dana APBD – P Kota Pontianak. Pelaksana PT. Heroperkasa Prima Makmur. Diindikasikan tidak sesuai Gambar.

Hasil pantauan Tim Investigasi DPC ( Dewan Perwakilan Cabang )LAKI ( Laskar Anti Korupsi ) Pontianak Barat dan awak media dilapangan ditemukan beberapa Indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan turap diatas bangunan tersebut, ditambah lagi tidak adanya gambar perubahan perencanaan pembangunan dalam perubahan proyek tersebut.

Dimana dalam gambar perencanaan awal pembangunan dengan KANTILEVER ( Cor di tempat ) dan kini berubah menjadi turap minifail dengan sistem tancap.

Saat ditemui di lokasi pekerjaan Rahman selaku pengawas pembangunan kepada Tim Investigasi LAKI dan awak media dan ia mengatakan”, untuk gambar perubahan saya tidak memiliki akan tetapi silahkan ke kantor dinas terkait untuk mengetahui lebih jelas, saya hanya mengawasi pekerjaan saja”, ungkapnya

Menyikapi hasil temuan pembangunan tersebut TIM INVESTIGASI LAKI Adrianus Subandi di Dampingi Ketua DPC LAKI Pontianak Barat Ahmad Yasin mengatakan”

Dimulai pada hari Minggu tanggal 26 – 03 – 23 kemarin kita investigasi ke lapangan, dan kita masuk ke kantor ( Bass camp ) tempat mereka bekerja dan kita menanyakan gambar pekerjaan dalam Proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Parit Demang, Jalan Paralel Sepakat II ini”,

“Karena ada satu proyek turap atau barau sungai dari gambar awal berbeda dan itu konstruksi nya sistem cor di tempat, sekarang perjalanan nya itu di rubah menjadi barau dengan minifail yaitu sistem diangkat dari luar ditancapkan disitu”.

Dari perubahan gambar itu, gambar turap yang lama ke perubahan pekerjaan yang baru itu tidak ada gambar, Dan pada pelaksanaan nya dilapangan kita menemukan beberapa kejanggalan, terutama tentang konstruksi pada atas turap, Disini kita mendapatkan ada ukuran besi 8 atau 10 mili, kita tidak bisa protes itu, alasan nya apa, karena kita tidak ada gambar kerja, kalau kita ada gambar kerja, kita bisa lihat benar atau tidak”,

” Tapi seperti yang kita lihat di lapangan nanti bisa dilampirkan foto temuan kita, itu tidak masuk dalam standar beton nasional dan sambungan besinya kita bisa lihat, dimana seharusnya sambungan besi itu minimal pertemuan, nya ada 50 cm dan itu yang kita temukan dilapangan”, terangnya

Lanjutnya Subandi menjelaskan” Menurutnya itu tidak sesuai dengan standar beton nasional dan dari perakitan – perakitan yang seharusnya behelnya berdiri dengan 10 cm akan tetapi kita lihat dalam gambar itu merapat, kemudian mal atau begisting bagian bawah itu idealnya, begitu ketika pengecoran itu harus ada batu tahu yang tujuan nya adalah untuk mengangkat besi itu agar beton itu mendapat senimen minimal itu 3 cm,”

” Tapi pada kenyataan itu merapat dengan begesting bawah, Resikonya kalau di situ kita buka mal nanti, besi itu keluar, dan dalam waktu tidak begitu lama 1,2 bulan besi itu akan berkarat dan itu akan melemahkan konstruksi beton itu sendiri, itu dari segi bigisting”, tuturnya

Diterangkan pula olehnya terkait pemasangan besi behel, di karenakan tidak ada gambar, disitu kita dapatkan jarak besi dari besi ke besi behel dan besi induk itu jaraknya kurang lebih 30 sampai 40 cm, itu dalam standar konstruksi beton itu tidak benar dan di benarkan di mana seharusnya itu 15 cm”,

” Apakah itu kualitas beton nya K200 atau K300 itu ada ketentuan – ketentuan jarak besi dan kandungan besi itu di dalam beton di nyatakan berapa persen, itu berdasarkan K beton yang di tentukan kualitasnya, akan tetapi kita dapatkan di lapangan tidak seperti itu”.

Kami dari LAKI sangat berharap agar bisa di berikan kesempatan untuk melihat serta memberi saran kepada pemilik proyek terutama dalam hal ini DPU ( Dinas Pekerjaan Umum ) Kota Pontianak”,

“Kami mau pekerjaan yang ada itu di buka kembali, sesuaikan dengan gambar, inikan tidak ada gambar, saya mau menyalahkan juga tidak bisa karena tidak ada gambar, saya bisa mengalahkan pekerjaan itu kalau gambar nya ada, inikan tidak ada”,

“Jadi saya harap pihak pemberi kerjaan ini kepada perusahaan yang menjalankan pekerjaan dalam hal ini Dinas PU Kota Pontianak, itu tolong mengeluarkan gambar agar kita sama – sama periksa pekerjaan itu benar atau tidak nya”,

“Akan tetapi setau saya sejauh ini konstruksi – konstruksi yang kita dapatkan pada temuan hari minggu dan hari selasa itu semua salah, tidak masuk dalam hitungan standar beton nasional, kalau ini membuat jalan gang saya terima, tetapi inikan uang negara 60 Miliar lebih, bagaimana mana mempertanggung jawabkan nya”.

“Jadi sekali lagi kami dari LAKI maunya pihak PU Kota Pontianak menunjukkan kepada kami gambarnya, kalau memang sudah ada gambarnya, kita periksa” sesuai tidak” kalau tidak sesuai saya minta bongkar pekerjaan yang sudah ada, biar masyarakat tau pekerjaan itu benar atau tidak dengan makan anggaran yang 60 miliar itu”, ungkapnya

Lebih dalam Adrianus mengatakan”, Adanya perubahan gambar itu mutlak dan harus ada, karena pekerjaan baru, untuk mengetahui pekerjaan itu benar atau tidak kita berdasarkan gambar itu, kalau gambar salah ya pekerjaan salah, kalau gambar nya benar kelakuan pelaksananya salah, ( berarti pelaksanaan nya yang salah ) inikan kita tidak tau siapa yang salah karena gambar tidak ada”, tuturnya

Hari ini Rabu saya dan rekan mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat ( PUPR ) Kota Pontianak. tetapi tidak ada orang di kantor, baik Kabid dan Kepala Dinas nya, saya sebagai orang awam dan tidak pernah bekerja di kantor Dinas apapun di pemerintahan rasanya lucu,

Dimana seharusnya pemerintahan ini mengayomi masyarakat, melayani masyarakat yang datang ke tempat nya ataupun di lapangan tapi ini tidak ada, saya kecewa dengan tindakan – tindakan pekerjaan – pekerjaan orang Dinas seperti ini, saya kecewa sebagai masyarakat”,

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah untuk menindak lanjuti terkait pembangunan ini dan dengan tegas beliau sampaikan agar ini ditindak lanjuti jika apa yang menjadi harapan kami dalam hal ini koordinasi dengan keterbukaan informasi publik terkait pembangunan”,

” Jika dalam hal ini apa yang menjadi harapan kami tidak diindahkan ( tidak mau memberikan gambar ) maka kasus ini akan kami teruskan, kami akan pelajari, jika memang sudah mencukupi aspek hukum nya maka akan kami lanjutkan ke Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat dan itu sudah menjadi komitmen Ketua Umum kami”, tegasnya

Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 9 : 30 Wib, Tim Investigasi LAKi dan beberapa awak media mendatangi Kantor Dinas PUPR ( Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat ) Kota Pontianak untuk konfirmasi, akan tetapi Kantor kosong, baik maupun Kabid Bina Marga maupun stafnya tidak ada dikantor.

Kami mencoba menghubungi Kabid Bina Marga Mansyur M, ST.MT, tetapi tidak di respon hingga berita ini di terbitkan.

Kami mencoba menghubungi Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak Ir. Firayanta M.T Via Whatsapp Respon nya mengatakan” saya di kantor walikota, Mereka sedang ke lapangan, singal HP sekarang nih jelek, Coba sore, biasanya ada, Kalau pagi memang banyak kelapang atau rapat”, terangnya

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak – pihak terkait mengenai pembangunan jalan Kota/Kabupaten. Jalan Parit Demang Sepakat II Kecamatan Pontianak Tenggara tersebut.

Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *