Kadisnaker Purwakarta Mempasilitasi Prihal Pengaduan Masyarakat dengan PT.Ongpin Jaya Indonesia.

Daerah503 Dilihat

Purwakarta//reformasiaktual.com -Purwakarta Senin tgl 03 April 2023 Kadisnaker Purwakarta Mempasilitasi Pengaduan Masyarakat dengan PT.Ongpin Jaya Indonesia Prihal hubungan industrial antara Tatang ghozali ( Afeng ) dan Management PT.Ongpin Jaya Indonesia,dalam pertemuan tersebut yang di hadiri oleh Bp.Komarudin dan Bp.Arcil dari pihak Management PT.Ongpin Jaya Indonesia,H.Tatang Ghozali sendiri yang menguasakan kepada Bp.Memed Achmad Sungkawa.SH di dampingi Oleh Bp.Didi Supriyadi serta Sdr,Edi Ruhiyat.
Pada kesempatan itu Jajaran Kadisnaker Purwakarta yang di hadiri langsung oleh Kabid Bp Tama,Bp Andi,Bp Indra Ismail,Ibu Dian,Ibu Ruli Pudiarti,Ibu Ayu Sofia Rohmi serta Ibu Fauzi Nurbayanti.
Sesuai Surat Pengaduan Petama dan Kedua yang di layangkan oleh H.Afeng hanya mempertanyakan yaitu Alasan di PHK,Tidak adanya Surat PHK,tidak di bayarkannya upah terakhir sebagai mana mestinya serta mempertanyakan Prihal Pelaporan terhadap Kapolres Purwakarta atas tindak lanjutnya,dari ke empat permintaan itu tidak sempat di jawab dan di utarakan semuanya di karenakan waktu yang tidak memungkinkan dan di lanjutkan ke Mediasi selanjutnya.
Bp,Komaruddin selaku HRD/GA PT.Ongpin Jaya Indonesia berdalih bahwa dari point’ nomer satu sodara H,Afeng sudah tidak di perlukan lagi dan selalu mengajak aksi demo kepada karyawan yang lainnya,ketika di pertanyakan bahwa sodara H.Afeng itu bukan karyawan Resmi beliau hanya orang lingkungan yang di beri upah perbulannya secara Payrol lewat bank CIMB niaga karena jasa-jasanya terhadap perusahaan tersebut,
Yang menjadi perdebatan adalah SK karyawan yang di tandatangani dan di stempel oleh perusahaan bahwa di klaim itu SK palsu dan tidak tidak di temukanya data base atas nama Tatang Ghozali,sangat aneh dan tidak masuk akal sebuah perusahaan yang mempunyai sistem tp seolah-olah tutup mata akan hal tersebut,,tutur Pak Didi Supriyadi.
Seandainya permasalahan ini ada yang berani mengeluarkan surat pemberhentian kerja atau surat PHK sebenarnya selesai kata H.Afeng dan lihat nanti siapa yang akan mengeluarkan dan menandatangani surat itu.berhubung waktu yang tidak menentukan akhirnya pihak Kadisnaker menghimbau agar kedua belah pihak saling komunikasi dan diskusi secara Bipartit,kami hanya Mempasilitasi selanjutnya itu adalah antara kedua belah pihak kata Ibu Fauzi Nurbayanti di sela-sela sebelum menutup rapat tersebut.
Untuk selanjutnya klo emang tidak ada titik temu agenda berikutnya adalah Mediasi kami sebagai Kadisnaker Purwakarta hanya Mempasilitasi saja,tambahan dari Bp,Tama

RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *