Reformasiaktual.com//KARAWANG, – Kepolisian sangat tegas melarang secara komersial pengolahan bahan peledak.
Baik jumlah kecil maupun besar karena jelas ada aturan.
Aturannya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
Seperti petasan,Peledak yang di jual bebas itu bisa membawa bahaya baik kepada pengguna maupun dampak nya.
Sehingga memaksa kepolisian baik di tingkat Kepolisian sektor, Polres hingga Polda melakukan penertiban.
Seperti yang di lakukan oleh Kepolisian Sektor Tegalwaru. Rabu (5/4) Sore tadi, Melaksanakan operasi cipta kondisi.
“Dan menertibkan para pedagang yang diduga menjual petasan, baik pedagang kaki lima maupun yang menjual di kios dan toko, ” Ungkap AKBP Wirdhato Hadicaksono SH.,SIK.,Msi, melalui Kapolsek Tegalwaru, Ipda. Pol. Ata,SH.
Kapolsek pun himbau agar masyarakat menjaga stabilitas terlebih saat Ramadhan saat ini.
“Kami khawatir petasan bisa picu persoalan kondusifitas di wilayah hukum Polsek kami, ” Tegas Kapolsek.
Sampai kegiatan penertiban cipta kondisi oleh personil Polsek Tegalwaru berlangsung situasi aman dan lancar juga kondusif. (Humas Polsek Tegalwaru)