Reformasiaktual.com//KARAWANG – Usai menjalankan sholat taraweh keliling (Tarling), Anggota Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang berkesempatan menyampaikan Maklumat Forkopimda di Masjid Nurul Ikhwan Dusun Sukatani, Desa Pinayungan, Telukjambe Timur, Karawang, Selasa malam (3/4/2023).
Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Suherman untuk mengarahkan anggotanya agar senantiasa membacakan Maklumat Forkopimda Karawang disela-sela kegiatan sholat taraweh.
Sesuai arahan pimpinan, Bhabinkamtibmas Aiptu Diayanto menyampaikan kepada para jamaah yang hadir terkait hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah serta berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Kemudian, dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur on the road ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran),” kata Aiptu Diayanto.
“Juga dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun,” sambungnya.
Dirinya menambahkan, dilarang juga untuk menggunakan knalpot bising (brong) dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
Tak sampai disitu, diriny juga menyampaikan soal larangan mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang serta dilarang melakukan aksi Sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat diantaranya, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya.
“Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan, terutama dari musibah kebakaran dan pencurian,” pungkas Aiptu Diayanto.
(Humas Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Polda Jabar)