DIDUGA BOS SMP JADI AJANG PUNGLI OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

Hukrim390 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

Reformasiaktual.com//MAJALENGKA-Dugaan pungli dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Majalengka pada tahun 2020 diduga terus bergulir.Uang kebersamaan yang diwajibkan MKKS Kabupaten Majalengka,beberapa Kepala SMP membenarkan dengan adannya dana sering tersebut.

Saat di konfirmasi di ruang kerjanya sub rayon wilayah selatan yang mengajar di SMP Negri 1 Cikijing pun membenarkan dengan adanya dana sering, namun ukap mengakui, itu terjadi di tahun 2020 kalau untuk tahun ini 2021 kami belum menerima dana sering tersebut”, unggahnya.

Dirinya menerima uang dari setiap kepala sekolah untuk dana sering yang bersumber dari Dana BOS, diistilahkan uang kebersamaan itu besarannya disepakati Rp 4000 ribu per siswa sesuai jumlah siswa di sekolah.

Uang tersebut dikatakan kepsek SMP Negri 1 Cikijing (Ending ) untuk kebutuhan transportasi dan kegiatan MKKS uang materai dan uang makan minum saat rapat dan untuk lebih merinci lebih jauh kemana aliran dana kebersamaan kepala sekolah tersebut bergulir”, ungkapnya.

“Ya sesuai kesepakatan ada dana kebersamaan dari para kepala sekolah sesuai dengan jumlah siswa yang ada di SMP tersebut sebesar Rp 4000 ribu, per siswa”,ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada Reformasi Aktual Kamis (18/12/2021).

Tidak menampik jika uang itu diberikan para kepala sekolah baik negeri maupun swasta pada setiap pencairan dana BOS. Seperti tahun 2020 pencairan dana BOS empat kali pencairan, maka pihak sekolah wajib menyetorkan dana kebersamaan itu empat kali, jika tahun ini direncanakan tiga kali pencairan, tentu akan ada uang kebersamaan tiga kali juga.

Saya berharap pencairan dana BOS tahun ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi dana sering atau kebersamaan karena sesuai aturan pusat dan dalan 13 asnap juknis Bos tidak ada peruntukan untuk dana kebersamaan atau dana sering memang tidak ada itu”, terang sumber.

Salah satu kepala SMP Negri 3 Aan menuturkan, “pencairan dana BOS yang tahap dua ini saya belum bayar dana sering itu tapi iya nanti akan saya bayar juga”,katanya.

Melalui pesan singkat ketua MKKS Kabupaten Majalengka saat awak media minta ijin tayang suraya memberi
jawaban.Waalaukumsalam we wb. Sy masih diperiksa tim Saber Pungli Polda Jabar…maaf🙏🏻unggahnya.

Kepala sekolah diwajibkan menyetor uang Dana sering per siswa sebesar Rp 4000 ribu kepada masing-masing Sub Rayon ,alasanya uang itu untuk kebersamaan yang disetor ke Bendahara MKKS Kabupaten Majalengka .

 

Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *