Padang Lawas Utara –Reformasi Aktual.com Karena berbuat malu dan membawa aib di Desa, pasangan selingkuh J (33) dan RH (33) yang diketahui telah mempunyai istri dan suami terpaksa dikeluarkan dari salah satu Desa yang ada di Kabupaten Paluta. Pasangan Selingkuh ini dikeluarkan dari Desa usai para tokoh Desa melakukan musyawarah, Senin sore (3/4/2023).
Keputusan musyarawah mengeluarkan pasangan yang melakukan pasangan Selingkuh ini, turut difasilitasi dan dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak Aiptu Salman Pulungan, Kepala Desa (aparatur desa) dan tokoh desa.
Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH, Selasa pagi (4/4/2023) menjelaskan, awalnya Bhabinkamtibmas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan perselingkuhan, J dan RH. Lantas, Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas, memediasi pasangan yang bukan suami istri itu untuk bermusyawarah bersama masyarakat.
Siapa Presiden Pilihan Anda dari 3 Nama Ini? Vote di Sini
Siapa Presiden pilihan Anda dari 3 nama berikut ini, apakah Prabowo Subianto, Anies Baswedan atau…
Saat proses mediasi, lanjut Kapolsek, J mengaku telah melakukan hubungan suami istri terhadap RH, berulang-ulang bahkan cenderung sering. Keduanya pun sudah mengaku sudah 4 bulan belakangan, menjalin hubungan asmara.
Terakhir, keduanya mengaku melakukan hubungan terlarang pada Sabtu malam (1/4/2023). Kemudian, Tokoh Agama setempat, menanyakan kepada istri dari J dan suami dari RH, apakah akan melakukan penuntutan ke jalur hukum.
“ Namun, keduanya (istri dari J dan suami dari RH-red) menyerahkan semuanya ke para Tokoh di desa. Dan apapun hasil dari musyawarah keduanya akan setuju ,” terang Kapolsek.
Mendengar jawaban tersebut, sebut Kapolsek, para tokoh agama, adat, dan masyarakat, beserta warga desa bermusyawarah. Dan, dari hasil musyawarah, para Tokoh dan masyarakat mengambil kesepakatan bersama bahwa pasangan yang tak sah yang membawa malu tersebut keluar dari kemasyarakatan desa.
“ Sebab, warga menilai keduanya (J dan RH) sudah membuat aib di desa. Dan warga merasa tidak nyaman kalau keduanya masih tinggal di desa ,” jelas Kapolsek.
Kapolsek melanjut, dari hasil kesepakatan pula, kedua pasangan tak sah yang sama-sama berprofesi sebagai petani itu tidak boleh bertempat tinggal atau berdomisili di desa tersebut. Keduanya, juga tidak boleh ikut dalam kegiatan kemasyarakatan apapun di desa.
“ Usai musyawarah, keduanya menerima keputusan dari para Tokoh dan warga desa. Keduanya, juga membuat surat kesepakatan bersama ,” ucap Kapolsek.(aks)