Reformasiaktual.com// KEPULAUAN SELAYAR( Sulsel )- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Sulawesi Selatan, Ni Putu Sri Indayani, SH MH dengan hakim anggota yang terdiri dari Yamto Susena, SH MH dan Sahrizal Lubis SH siang tadi, Selasa (22/12/21) telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Ince Iskandar, ST selama 1 tahun 6 bulan sedangkan Faisal, ST dipidana penjara selama 2 tahun dalam kasus korupsi 15 paket pekerjaan teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Selayar. Vonis ini dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang dibacakan oleh La Ode Fariadin, SH pada Kamis (18/11/21) yang lalu. Sesuai tuntutan jaksa, Ince Iskandar diminta dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan sedangkan Faisal, ST selama 2 tahun.
Baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ince Iskandar, ST maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Faisal, ST menurut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHPidana).
Selain itu, jika terdakwa Faisal, ST tidak membayar uang pengganti maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsidair 3 bulan kurungan. Putusan kedua terdakwa telah dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul, SH dan kuasa hukum dari para terdakwa. Dan terkait dengan putusan ini yang dianggap lebih ringan ketimbang tuntutan JPU maka oleh JPU telah mengambil sikap akan berkoordinasi dahulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH.
La Ode Fariadin, SH juga menambahkan bahwa dalam kasus korupsi yang menyeret PPK dan PPTK negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta lebih berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara atas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Selayar terhadap 15 paket pekerjaan teknis. Ke 15 paket itu terdiri dari 5 paket pekerjaan teknis, 5 paket pekerjaan pengawasan teknis, 4 paket survey kondisi jalan kabupaten dan 1 paket pembuatan peta jaringan berbasis SHP.
Juga sekedar diketahui bahwa dalam kasus ini, sebelumnya La Ode Fariadin selaku JPU telah menghadirkan tiga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepulauan Selayar sebagai saksi. Ketiga mantan Kadis PUPR itu adalah Muh Yunan Krg Tompobulu, ST MT, Ir H Arman dan Drs Taufik Nurharas, M.Ec, Dev sebagai mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR yang juga sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Disamping itu, dihadirkan pula sebagai saksi masing-masing, Muh Ramli, ST, Firman, ST dan pejabat pengadaan pada Setda Kepulauan Selayar, Riska Jaya Syamsul, ST. Sedangkan pada sidang lanjutannya juga dihadirkan Ir H Andi Ilyas dalam kapasitas sebagai Direktur CV Aurel Pratama, Haeruddin, ST sebagai Direktur CV Heziplan, Andi Meliana, Ahmad Fadli dan Sintia Dini Madayanti selaku teller pada PT Bank Sulselbar Cabang Selayar. Termasuk Andi Mastini, Jaenuddin Rais dan Nur Hasyim.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)