Karawang || Reformasiaktual.com- Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan imformasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam mrnjalankan profesinya.
Untuk menjalin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat (3) UU pers).
Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Sangat disayangkan dengan sikap yang ditunjukkan oleh oknum Kepala Sekolah dan Humas atau pegawai Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Cikampek dimana saat awak Media Reformasi aktual akan melaksanaka kegiatan Jurnalistik di SMA N 2 Cikampek,, terkait dengan pelaksanaan PIP di SMA N 2 Cikampek, Selasa (11/04/2023) pihak sekolah bahkan Humas Sekolah pun tidak boleh masuk terhadap wartawan, terkesan tidak berkenaan di wawancara.
Ketika Reformasi aktual akan mewawancarai Humas SMA N 2 Cikampek terkait dengan berapa jumlah siswa dan apakah jumlah nama yang diajukan untuk menerima PIP saat direalisasi, apakah telah sesuai.
Namun apa hendak dikata sebelum sampai ke Humas Sekolah pihak sekolah sudah enggan memberikan informasi.
Padahal secara etika Media Reformasi aktual sudah mengikuti aturan yakni secara sopan menyampaikan “assalamu’alaikum pak, bapak Kepsek ada pak”. Security di SMAN 2 Cikampek tersebut menjawab “dari mana pak”, Kami menjawab “dari Media pak
Mendengar dari media Security tersebut “tunggu ya pak saya Kepala Sekolah , tapi kepala sekolah nya tida ada, ada nya juga Bu humas Mimin “Ujarnya.
“Beberapa lama menunggu datang lagi Security tersebut mengatakan, “ itu Humas nya tidak mau bertemu terhadap wartawan,
Menindak lanjuti hal tersebut dengan tidak kofratipnya Kepala Sekolah SMAN 2 Cikampek Karawang dan Mimin selaku humas, Kami meminta agar pihak KCD Provinsi Jawa Barat supaya menindak tegas atas dengan prilaku Kepala Sekolah tersebut, Bersambung edisi selanjutnya.
Penulis : ( Yogi Suhendra )