Kades Leyangan Akui Tandatangani Perijinan Galian C di Wilayahnya, ” Sekarang Tidak Ada Pemasukan Untuk PAD “

Daerah607 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kab. Semarang Jawa Tengah – Jika Mengacu ke Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan yang berbunyi Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 1 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Semarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya Galian C (Tambang Ilegal) di Desa Leyangan Kec.Ungaran Timur Kab. Semarang Jawa Tengah, team liputan mencoba mendatangi beberapa lokasi galian C tersebut (Senin 10 April 2023)

Menelusuri jalanan yang becek dikarenakan musim penghujan dan juga diakibatkan lalu lalang masuknya kendaraan berat untuk mengangkut Tanah Merah dan batu yang dihasilkan dari tambang Ilegal yang diduga awalnya dimiliki oleh Kades Leyangan, akan tetapi pada saat mewawancarai salahsatu pekerja tambang yang sedang mencangkul tanah guna jalur truk pengangkut tanah merah yang tidak berkenan untuk disebatkan namanya, ” Ini miliknya pak Tyo (Belakangan nama lengkapnya diketahui Prasetyo), dan kalau milik pak Kades (Lurah) dan pak Mudi itu yang sebelah dan sudah dialihkan ke pak Tyo “, seraya menunjuk ke arah galian C yang sudah tidak aktif yang dilewati oleh team liputan untuk masuk ke tambang milik Tyo.

Team liputan pun sempat mewawancarai yang diduga sebagai checker yang juga tidak menyebutkan namanya, ” ya Mas ini milik pak Tyo, dan itu pak Tyo nya diatas menggunakan caping (Penutup Kepala terbuat dari anyaman bambu).

Dirasa cukup dan hendak memutar balik arah agar bisa menemui Tyo sesuai arah jalan yang ditunjukkan oleh yang diduga checker, team pun keluar dari area tersebut.

Pada saat keluar dari arah gang team melihat seorang wanita paruh baya menggunakan topi caping yang sedang menyapu tanah-tanah yang berserakan dijalan wilayah Leyangan, arah keluar masuk truk pengangkut tanah hasil galian C, ” Nggih mas itu miliknya pak Tyo, saya diberikan upah oleh pak Tyo (tidak menyebutkan berapa upahnya).

Dan ketika ditanya apakah dari pemilik tambang tersebut ada koordinasi atau atensi untuk warga, ” Ada mas dari pak Tyo ke pertiap RT yang wilayahnya berdekatan dengan galian itu dua juta perbulan, akan tetapi pada saat diberikan kepada warga hanya berbentuk sembako “.

” Kalau untuk keluhan ya ada mas, debu, dan juga bising dari lalu lalang truk pengangkut tanah, ya mau apalagi mas “, tutup perempuan paruh baya tersebut.

Berawal akan menemui Tyo, pada saat melintasi kantor kepala desa Leyangan, team liputan pun memberhentikan kendaraan didepan kantor desa, dan ternyata langsung diterima oleh kepala desanya Maskuri Boy yang sedang didampingi beberapa perangkat desanya.

Kepada team liputan Maskuri Boy menjelaskan ” Galian milik pak Prasetyo (Tyo), itu ada ijinnya mas, dan saya sendiri dulu yang pernah menandatangani untuk perijinannya diawali dari kabupaten, ESDM, provinsi dan pusat, akan tetapi dari pusat dikembalikan ke provinsi, akhirnya ijinnya dikeluarkan oleh provinsi “.

” Jika ada laporan bahwa ada tambang milik kades, itu yang mana, bukan milik kades, itu dulu pada saat dikerjakan oleh saya itu diatasnamakan milik warga, akan tetapi diteruskan oleh Tyo, serta PTP dan AP (Ananda Pratama) orang Jakarta “,tambah Maskuri.

” Namun jika bicara dirugikan jelas kami selaku pemerintahan desa dirugikan, dikarenakan jalanan rusak dan tidak ada perhatian sama sekali, serta tidak adanya pemasukan untuk PAD Desa “, ungkapnya pula.

Diakhir statement nya saya sangat senang sekali jika ada yang ingin membantu terkait tambang-tambang tersebut, agar ini bisa diselesaikan.

Pada saat ditanya berulang-ulang terkait sejauh mana seorang kepala desa mengetahui terkait perijinan tambang, tidak ada jawaban yang dapat memastikan pengetahuan seorang kepala desa terkait ijin tambang atau galian C.

Sumber: Penajournalis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *