Terkait Salah Paham PPKD di Desa Sukamanah,Ini Tanggapan Sub Panitia Kabupaten Bidang Perselisihan Kecamatan Malangbong

Daerah600 Dilihat


Reformasiaktual.com//GARUT- Berawal adanya protes dari salah satu bacalon Desa Sukamanah tentang ada 3 bacalon yang setelah tanggal 28 Maret pukul 16.00.sudah di tutup, tapi panitia pemilihan kepala Desa Sukamanah membuka lagi berkas yang tiga calon tersebut dari situlah permasalahan terjadi.

Ketika awak media mencoba konfirmasi ke kantor Kecamatan Malangbong pada Rabu tgl 12/4/2023 di terima langsung oleh pak Deden Munawar sebagai Sub panitia Kabupaten Bidang Perselisihan,secara gamblang beliau menuturkan “sebetulnya semuanya sudah lengkap ke tiga tiganya yang pertama masalah akta itu tidak usah d legalisir terus di Perbub pasal 38 berbunyi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang wenang,berarti kalau lihat pasal tsb akta tersebut tidak usah di legalisir kecuali surat keterangan berarti kalau sudah masuk tgl 28 berarti tidak ada masalah, adapun tgl 29 itu bukan masukan kekurangan tapi ngak apdol keun”kalu istilah Sundamah”.di legalisiran deui.

Lebih lanjut Deden menjelaskan “yang dua orang berikut SPT bacalon yang kedua dan ketiga permasalahan yang di angkatnya adalah SPT(surat pajak tahunan).

Berdasarkan keterangan dari kantor pajak Pratama apabila orang baru membuat NPWP maka di belum bisa mendapatkan SPT karena SPT di buatnya setahun kemudian, jadi kesimpulan nya ketiga orang tersebut tidak ada masalah dan ketika kami periksa lebih dalam lagi emang tidak ada masalah dan PPKD (panitia pemilihan kepala desa)Desa Sukamanah itu telah bekerja dengan baik.

Harapan kedepannya panitia pemilihan harus lebih serius selektif pada hal hal yang kecil. Kedepannya kita berusaha dan mengharapkan pemilihan kepala desa di kecamatan Malangbong berjalan dengan aman dan kondusif”,pungkasnya.

Dede.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *