Lebak//,Reformasiaktual.com- Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemerintah yang diterapkan dalam bidang pendidikan. Program ini dibuat untuk meningkatkan akses bagi anak untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan satuan pendidikan
Setiap anak di Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini ditulis pada Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 60:
“Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.”
Bantuan KIP tersebut diperuntukan untuk anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
selaku Kepala Sekolah dengan bendahara diduga gelapkan dana PIP keterangan sudah cukup jelas yang mereka katakan bahwa bantuan PIP ditahun 2022 saya tidak pernah mendapatkan bantuan PIP reguler hanya yang SDN saya 3 orang selain yang saya dapatkan hanya yang dari Aspirasi dewan saja dengan jumlah 45 terangnya bendahara dan kepala sekolah nya.
Sedangkan di dalam data PIP salur ada sekitaran 66 orang dan yang sudah di cairkan ada sekitaran 64 orang sementara keterangan dari kepala sekolah dan bendahara yang mendapatkan PIP reguler hanya 3 orang siswa.
Sementara di saat pihak media mempartanya kan siswa yang mendapatkan 60 orang untuk anggaran uang nya arah nya kemana sedangkan pelaporan dari pihak bank terhadap pemerintah PIP salurnya.
Sementara keterangan dari pak Asep sebagai pengurus PIP ia pun menerangkan bahwa yang mendapatkan program Indonesia pintar hanya dari aspirasi dewan sementara yang mendapatkan program Indonesia pintar (PIP) reguler hanya 3 orang saja dan untuk di tahun 2022 tidak pernah mendapatkan bantuan PIP reguler selain dari aspirasi saja,, jesal Asep.
Sementara di saat awak media meminta tanggapan terhadap ketua PGRI yang bernama Jarsa di saat di temui di kantornya ia mengatakan jangan dulu main tulis biar saya ngobrol dulu sama kepala sekolah nya klarifikasi dulu nanti saya akan berikan informasi nya,,ungkap pak Jarsa.
Setelah beberapa hari kemudian pihak media menunggu informasi dari pak KS Jarsa ia mengatakan saya sudah ngomong sama rekan akang silahkan hubungi saja mereka, jelang beberapa hari kemudian mencoba menghubungi ketua PGRI Jarsa ia mengatakan, yang mau diberitakan apa semuanya sudah dikonfirmasi. Data yang ada setelah dicari jumlahnya sama sementara data lengkapnya ada di saya,”ungkap Jarsa
Dugaan ini sudah jelas dari keterangan oknum kepala sekolah nya dan bendahara sekolah nya sementara
mana yang di maksud dalam kitab
Undang undang 31 tahun 1999
Undang undang nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor ). Tindak pidana korupsi sebagi dalam 7 ( tujuh ).1 tindak. Pidana korupsi yang merugikan uang negara ( pasal 2 dan pasal 3 )
Menurut pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana.
Maka dari itu kepada APH Kabupaten Lebak segera usut dan dugaan penyalahgunaan anggaran PIP tersebut.
(Samsudin)