Dukung Operasi Ketupat 2023 Dishub Bukitinggi siagakan 85 personil

Daerah275 Dilihat

Reformasiaktual.com // Bukittinggi – Gelar pasukan operasi ketupat tahun 2023, sebanyak 320 pasukan gabungan di terjunkan amankan liburan lebaran Idul Fitri tahun ini, kegiatan gelar pasukan dilakukan di Polresta Bukittinggi, Senin (17/042/023).

Operasi Ketupat 2023, melibatkan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Kementerian terkait, BNPB, BMKG, Basarnas, Pertamina, Jasa Raharja, Jasa Marga, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka dan Mitra Kamtibmas lainnya.

Sementara untuk Dinas Perhubungan telah mensiagakan 85 personil untuk pengamanan lalu lintas di 14 titik persimpangan.

Masing masing titik minimal 4 orang, sisanya mobile dan standby di titik pantau ATCS.

Wali Kota Bukittinggi, H.Erman Safar dengan didampingi Kepala Dinas Perhubungan Joni Feri menyampaikan, libur Idulfitri 1444 H ini Bukittinggi diprediksi akan dikunjungi 400 hingga 500 ribu pengunjung. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2022 lalu.

“Untuk itu, semua personil harus turun ke lapangan tidak ada yang di kantor, berikan pelayanan pada pengguna jalan, semua juga harus paham one way sistem.

Diperkirakan mobil akan masuk serentak pagi hari dan keluar pada sore hingga malam. Berikan informasi kepada masyarakat,” tegas Wako, Selasa (18/04).

Sedangkan berdasarkan informasi terkait peningkatan jumlah pemudik akan terjadi sekitar 2 sampai 3 kali dari lebaran tahun kemarin.

Kemenhub RI memperkirakan potensi pergerakan masyarakat untuk Sumatra barat akan mengalami peningkatan dari 85,5 juta orang pada tahun 2022, menjadi 123,8 juta orang pada tahun 2023 atau meningkat 44,8%.

Terkait titik parkir, Bukittinggi memiliki 31 titik parkir resmi di Bukittinggi. Terdiri dari, 3 gedung dan 28 parkir on the street atau tepi jalan umum.

Selain itu, juga ada kantong parkir sementara di 13 titik, memanfaatkan halaman perkantoran dan sebagian lahan masyarakat. Parkir resmi akan dikenakan tarif sesuai Perda nomor 9 Tahun 2017 Kota Bukittinggi, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.

Untuk parkir tidak resmi, pengelolaannya diserahkan pada kearifan lokal masing-masing dengan tetap mempedomani perda yang berlaku.
(Adju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *