Reformasiaktual.com//KARAWANG-Polres Karawang musnahkan ribuan barang haram, yang bisa memicu gangguan keamanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pemusnahan barang haram dilakukan di halaman Mapolres Karawang, Jalan Surotokunto, Karawang, pada Kamis (23/12/2021).
Dalam kegiatan pemusnahan itu, selain Kapolres, dihadiri oleh Bupati Karawang, Hj. Cellica Nurrachadiana, Ketua DPRD Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Dandim 0604/Karawang, Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Kepala BNNK Karawang, Komandan Subdempom III/3-1 Karawang, dan Ketua MUI Karawang,
Barang haram itu adalah minuman keras (miras) dan petasan, total miras yang dimusnahkan sebanyak 22.312 botol, berbagai merek dan oplosan. Sementara petasan berjumlah 1.100 buah.
Dalam sambutannya Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Mengatakan, “Hari ini kami musnahkan barang-barang yang bisa berpotensi memicu gangguan keamanan saat Nataru. Ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan dalam operasi, yang digelar oleh Polsek jajaran di wilayah Polres Karawang,” Katanya
“Selama beberapa hari ini, kita gencar menggelar operasi, baik dilakukan oleh Polres Karawang, juga oleh Polsek jajaran. Hasilnya, dari Polsek jajaran diperoleh miras sitaan sebanyak 10.023 botol, dan Polres Karawang sebanyak 12.289 botol. Sementara miras oplosan sebanyak 375, Pungkasnya.
Lili