Karawang – Miras atau minuman keras merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak pidana baik ringan maupun berat. Bahkan karena pengaruh miras, dapat menumbuhkan keberanian bagi pengguna untuk melakukan tindak pidana. Guna menekan angka kriminalitas maka razia miras menjadi salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap harinya pada malam hari. Toko Jamu tersebut milik sodara Gevie berlokasi di Jln. Wirasaba, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat. (2/5/2023)
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota, KOMPOL H. Marsono menyampaikan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat di wilayah hukumnya.
“Miras ini sering kali dipergunakan kalangan remaja dan menjadi stimulus mereka untuk melakukan tindak kriminalitas” tegas Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang, KOMPOL Marsono
“Razia miras ini dilakukan sebagai bentuk dari pencegahan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat dan menggangu Kamtibmas, karena keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama pihak kepolisian.” Tegasnya
Aipda Indra Nurhidayat, menambahkan “Sementara itu, sebelum melakukan Operasi razia miras, kami selaku anggota reskrim meminta kepada pihak penjual terkait legalitas penjualan miras tersebut di tokonya.”