Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Esek-esek Online di Tiga Lokasi Sekaligus

TNI/Polri378 Dilihat

KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil mengungkap kasus prostitusi dengan modus aplikasi daring dari tiga tempat sekaligus dalam kurun waktu sepekan ke belakang.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, tiga tempat kejadian perkara (TKP) tersebut adalah Reddoorz Air Mancur di Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley di Tanah Sareal dan sebuah indekos di Bogor Timur.

“Kami mendapat informasi adanya tindak prostitusi langsung dari masyarakat, mereka lapor ke Polresta Bogor Kota,” kata Kombes Bismo dalam jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (5/5/2023).

Celakanya, rata-rata perempuan yang menjadi korban praktik esek-esek ini merupakan anak di bawah umur berusia antara 14 hingga 15 tahun. “Ironis, rata-rata korbannya itu di bawah 18 tahun, yakni umur 14 hingga 15 tahun,” jelasnya.

Menurutnya para pelaku alias mucikari yang terlibat dalam tindak prostitusi ini merekrut korban melalui media sosial Facebook.

Semula, mereka melakukan komunikasi, membujuk rayu hingga meyakinkan para korban untuk bekerja dengan para pelaku.

“Korban juga ditawari gaji Rp 3 juta per pekan atau Rp 2,8 juta per bulan. Setelah korban berhasil ditarik perhatiannya, para wanita di bawah umur ini langsung dijajakan,” beber Kombes Bismo.

Ditambahkan, rata-rata korban diberi uang Rp 300 ribu setiap kali melayani pria hidung belang. Dari nominal itu korban harus berbagi keuntungan dengan para pelaku sebesar Rp 50 ribu setiap pertemuannya.

Dari hasil pemeriksaan, anak di bawah umur tersebut rata-rata pergi dari rumahnya tanpa izin orang tua meraka.

Dalam kasus prostitusi ini, selain menangkap para pelaku pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang ada di TKP. “Seperti pakaian yang dikenakan korban, alat komunikasi, uang hasil transaksi, hingga alat kontrasepsi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak Pasal 76 juncto 83 UU RI 35/2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak.

“Pelaku diancam dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” pungkas Kombes Bismo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *