Tapanuli Selatan – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), serahkan dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba ke BNN untuk menjalani rehabilitasi rawat inap, Jumat (5/5/2023) pagi.
Dua tersangka tersebut adalah, AS dan ZH. Polres Tapsel serahkan dua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut ke BNNK Tapsel untuk selanjutnya menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, menjelaskan, dari hasil asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT), keduanya akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. Dan, berkas perkara keduanya tidak lanjut.
“Dan petugas telah menyerahkan keduanya untuk menjalani rehabilitasi. Hal itu seusai keduanya mendapat rekomendasi dari BNN untuk menjalani rehabilitasi,” jelas Kasat.aks