Meski sudah bercerai, mantan pasangan suami istri (pasutri) ini rupanya masih kompak dalam melakukan aksi penipuan.
Aksi kejahatan keduanya adalah dengan membawa kabur motor korbannya.
Mantan kedua sejoli ini berinisial KW (31) DW (30). Mereka tinggal di Desa Pajetan, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang Polda Jabar , AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, modus kedua pelaku dalam beraksi adalah berpura-pura meminjam motor dengan alibi keperluan mendesak.
Alih-alih dikembalikan, motor korban malah dibawa kabur oleh kedua pelaku.
“Modus pura-pura pinjam motor karena alasan ingin mengambil HP yang ketinggalan, kehabisan bensin, akhirnya korban terperdaya dan meminjamkan motornya,” ungkap Wirdhanto pada Rabu, 10 Mei 2023.
Aksi terakhir penipuan sepeda motor yang dilakukan oleh bekas pasutri ini terjadi pada 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok.
Kemudian dari laporan masyarakat dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di Rengasdengklok dan di daerah Cileungsi, Bogor.
Wirdhanto menjelaskan, aksi kejahatan kedua pelaku ini sudah berulang kali terjadi di wilayah Rengasdengklok. “Total sudah ditemukan 3 TKP,” katanya.
Mereka, kata Wirdhanto, menyasar para korban secara acak atau kepada orang yang tak dikenal.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum pidana 4 tahun penjara.