PELIMPAHAN TAHAP 2 PERKARA JUAL BELI BENIH LOBSTER (BENUR) KE JPU OLEH SAT RESKRIM POLRES SUKABUMI

TNI/Polri582 Dilihat

Polres Sukabumi_ Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang peruahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (15/05/23).

Dijelaskan Kapolres Sukabumi AKBP MARULY PARDEDE, S.H., S.I.K., M.H. (AA DEDE). Penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan 1 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. IPJS (44). Tersangka dijerat dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang peruahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 6 Tahun.

“Kejadian tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas pengangkutan dan pemasaran benih lobster dalam jumlah banyak yang diduga untuk di perjual belikan, berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, setelah dilakukan pengecekan bahwa benar ada aktivitas mencurigakan tentang pengangkutan dan pemasaran benih lobster sesuai dengan yang di informasikan tersebut, sehingga pada saat kendaraan tersebut sedang dalam perjalanan untuk menjual benih lobster langsung diamankan oleh anggota Sat reskrim Polres Sukabumi berikut barang buktinya berupa benih lobster jenis pasir dan mutiara yang berjumlah 19.670 (Sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh) ekor.” Jelas Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi IPDA MUHAMMAD REZA FAHLEVI, STrK.

“Setelah pelimpahan Tahap 2 tersebut ke JPU oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka” Tutup Kanit Tipidter Polres Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *