KOMISI II DPRD JABAR DESAK DINAS KOPERASI BERSIKAP SESUAI HUKUM

Politik573 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Bandung– Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat mengelar rapat dengar pendapat dengan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat di ruang komisi II Rabu, 30 Desembet 2021. Rapat dipimpin lansung oleh ketua komisi dan didampingi oleh anggota komisi yaitu hj. Yuningsih, MM (Fraksi PKB) dan Ir. H. Heri Dermawan (Fraksi PAN). Hadir dalam rapat tersebut ketua Dekopinwil Jawa Barat, Nurodi, SE didampingi pimpinan lainya, sementara kepala Dinas Koperasi Jawa Barat tidak hadir dengan alasan sakit dan mewakilkan kepada kabid. Pemberdayaan didampingi tiga orang stafnya.

Ketua Dekopinwil Jawa Barat menyampaikan bahwa proses hukum kisruh Dekopin telah diselesaikan melalui jalur hukum dan berakhir dengan putusan Kasasi yang diputuskan pada tanggal 30 Nopember 2021 dimana mahkanah Agung menenolak kasasi Nurdin Halid. Dengan demikian Mahkamah Agung menguatkan putusan PT. TUN Jakarta yang menyatakan bahwa Nurdin Halid tidak punya kedudukan hukum mengatasnamakan diri sebagai ketua umum Dekopin dan menguatkan surat direktur Jenderal peraturan perundang-undangan Kemenkumhan RI yang menyatakan bahwa Dr. Sri Untari Bisowarno, MAP sah sebagai Ketua Umum Dekopin. Dengan putusan tersebut maka tidak ada alasan bagi kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil provinsi Jawa Barat untuk bersikap mendua seperti yang selama ini dilakukanya. “Apa lagi yang menjadi masalah ketika masalah hukum telah selesai, apakah kepala dinas tidak mengakui putusan kasasi yg menjadi hukum tertinggi di republik ini?.” Ujar Nurodi.,”jika memang tidak mengakui maka saya minta kadis agar membuat pernyataan diatas materai bahwa dia tidak mengakui putusan kasasi MA tersebut agar kita jelas langkah apa yang harus kita lakukan terhadap pernyataan tersebut”, sambung Nurodi.

Ketua komisi II, Rahmat Hidayat Djati, S.Ip. setelah mendengar pemaparan dari ketua Dekopinwil Jawa Barat meminta agar Dinas Koperasi dan UK provinsi Jawa Barat segera menyelesaikan masalah dekopinwil tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, “barusan sudah disampaikan bahwa proses hukum telah selesai sampai dengan keluarnya putusan kasasi MA, jadi tolong segera selesaikan dengan menggunakan hukum tersebut dalam waktu secepatnya,” ujar Rahmat Hidayat.,”kepala dinas bisa melakukan mediasi untuk melakukan serah terima maupun islah diantara dua pihak ini, secepatnya jangan berlarut-larut”, lanjut ketua komisi II tersebut.
Sementara pihak Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat yg diwakili oleh kabid pemberdayaan hanya menyampaikan bahwa hasil pertemuan ini akan segera dilaporkan kepada kepala dinas agar diketahui.

Anggota komisi II dari Fraksi PKB hj. Yuningsih, MM juga berharap agar masalah ini segera dapat diselesaikan mengingat tugas berat pemerintah provinsi Jawa Barat kedepan untuk membangun koperasi menjadi lebih baik sudah menanti. Yuningsih minta agar kepala dinas segera mempertemukan kedua belah pihak untuk menemukan titik temu setelah putusan kasasi MA keluar. ,” segera dinas fasilitasi kedua belah pihak agar sebaiknya bisa berkolaborasi membangun koperasi di Jawa Barat. Dinas dan dekopinwil fokus bersinergi menuju target pembangunan Jawa Barat bidang koperasi,” ujar legislator PKB tersebut.

Seperti diketahui bahwa kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Barat terdapat dua kepengurusan mengikuti kepengurusan di tingkat pusat. Kondisi tersebut diawali oleh keinginan ketua umum Dekopin yang lama Nurdin Halid untuk menjabat untuk periode ketiganya dengan merubah Anggaran Dasar Dekopin pada pasal jabatan dengan merubah menjadi ketua umum dapat menjabat selama tiga periode yang kemudian ditolak oleh sebagian peserta munas makasar saat itu. Peserta munas kemudian menolak dan melanjutkan agenda munas dan tetap menggunakan Anggaran Dasar yg ditetapkan oleh pemerintah melalui keppres 6 tahun 2011 dan akhirnya memilih Dr. Sri Untarin Bisowarno sebagai ketua Umum yang baru. Atas hasil tersebut Nurdin Halid menggugat keabsahan Sri Untari sebagai ketua umum melalui pengadilan Tata Usaha Negara .

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *