Cianjur, Reformasi aktual Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menggelontorkan dana anggaran yang begitu besar untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan demi tercapai nya tujuan Pendidikan itu sendiri.
Hal ini patut disoroti jikalau ada salahsatu bangunan sarana dan prasarana sekolah pendidikan yang sangat tidak tertata rapih.
Namun itulah faktanya kadang sangat disayangkan masih ada ada saja ulah oknum-oknum yang masih berani mempermainkan anggaran tersebut kuat dugaan untuk kepentingan pribadi.
Salahsatu temuan ini yang diduga kuat telah terjadi Di SMPN 3 AGRABINTA bahwa dari anggaran pemeliharan yang seperti tidak di realisasikan sama sekali
Sebagaimana informasi yang peroleh media RA saat mendatangi ke sekolah tersebut terlihat genteng pada bocor ,kaca bolong/pecah, plafon pada jebol dan cat pun sudah pada rusak dan sekolah pun terlihat kumuh sekali. (Kamis, 06/04/2023
Saat kami ingin konfirmasi untuk minta keterangan tekait dana pemeliharan sekolah ada salah satu guru memberikan keterangan, bahwa kepala sekolah tersebut jarang sekali masuk kantor,katanya
Lanjut, dijelaskan dalam Permendikbudristek No. 63 Th 2022 tentang petunjuk teknis bantuan oprasional satuan Pendidikan yang sudah dari beberapa poin yaitu Poin ke-8 untuk pemeliharan sarana dan prasarana sekolah seperti pembiayaan perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti.
Penutup atap, penutup palfon, kelistrikan, pintu, jendelan dan aksesoris lainnya, pengecatan, dan/atau penutup lantai
Kepada dinas terkait pusat, provinsi maupun kabupaten segera kroscek sekolah tersebut karena dugaan kuat adanya tidak pidana korupsi
Sebagai mana diatur dalam undang-undang nomo 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik dan Undang-undang No. 28 Tahun 1999
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang undang No. 31 Thn 1999 Tentang tidak pidan korupsi pasal 3
(Andri)