Muba//ReformasiAktual.com- Guna mengurangi pelanggaran lalulintas dan insiden kecelakaan lalulintas. Pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Musi Banyuasin memberlakukan tilang konvensional atau yang biasa disebut dengan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan dalam berkendara.
Ini ditegaskan langsung Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kasat Lantas AKP Ricky Mozam, SH.MH. “Ya, pada wilayah hukum Polres Muba kembali diberlakukan tilang konvensional,” kata Ricky kepada KRSumsel, Jumat (19/05/2023).
Ricky menjelaskan, pada tilang konvensional ini tidak dilakukan operasi atau razia. Akan tetapi, jika ditemukan pelanggaran langsung ditindak.
“Kami tidak melakukan penilangan dengan cara operasi statis. Ada pelanggaran di depan mata kita tindak, ” jelas Ricky.
Ricky menambahkan, petugas kita dilapangan yang bertindak melakukan penilangan tentunya sudah bersertifikasi.
“Tentunya, petugas kita memang yang sudah bersertifikasi. Serta dilengkapi surat perintah tugas, ” beber Ricky.
Sambung Ricky, tilang konvensional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi rambu dan melengkapi surat-surat berkendara.
Lebih lanjut Ricky menerangkan, adapun beberapa bentuk pelanggaran yang bakal kena tilang, masing-masing pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, berkendara melampaui batas kecepatan maksimal.
Kemudian, menggunakan ponsel saat berkendara dan kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem serta lampu penunjuk arah.
Selanjutnya berkendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan, tanpa plat atau nopol palsu, tidak menggunakan helm SNI.
Lantas, melawan arus lalu -lintas, over load dan over dimensi, menerobos lampu merah dan juga pengendara yang masih dibawah umur.
“Untuk pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Muba akan menindak tegas pelaku pelanggaran lalu-lintas yang kasat mata.
Nah, tidak dengan razia, sistemnya langsung apabila menemukan pelanggaran kasat mata. Maka langsung tilang pada saat itu. pungkasnya.(Rk)