Tapanuli Selatan – Seorang pria yang menjadi terlapor atas kasus dugaan penganiayaan di Batang Toru, yakni Agus Ritonga, minta maaf kepada pelapor, Marolop Ritonga, Selasa (23/5/2023) pagi.
Sebelumnya, Marolop, melaporkan Agus ke Polsek Batang Toru atas dugaan penganiayaan yang menimpanya.
Peristiwa penganiayaan sendiri, terjadi di kediaman Marolop di Desa Padang Lancat, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Jumat (12/5/2023) malam.
Terlapor minta maaf kepada pelapor atas dugaan kasus penganiayaan tersebut di Joglo Unit Reskrim Polsek Batang Toru. Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, melalui Kanit Reskrim, Ipda Ery J Situmorang, SH, memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
Kanit menjelaskan, bahwa terlapor telah meminta maaf kepada pelapor atas kejadian pemukulan atau penganiayaan. Terlapor menganggap permasalahan itu merupakan cobaan bagi kedua belah pihak yang tidak dapat terelakkan lagi.
“Bahwa pihak pelapor telah memaafkan perbuatan terlapor dengan ikhlas dan sabar,” jelas Kanit.
Namun demikian, pihak pelapor meminta waktu ke Polsek Batang Toru guna musyawarah. Supaya, membahas permasalahan tersebut dengan keluarga besar, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh di desa.
“Apabila ada hasil dari musyawarah tersebut, pihak pelapor segera memberitahukan kepada pihak Polsek Batang Toru,” tutur Kanit.aks