Tapanuli Selatan – Agar tak terjadi konflik antar masyarakat, Polsek Batang Angkola, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), hadir guna upayakan mediasi terhadap permasalahan tapal batas tanah persawahan antar warga.
Kapolsek Batang Angkola, AKP Raden Saleh, SH, pada Kamis (25/5/2023) pagi, mengatakan, adapun kedua warga yang berselisih paham, yakni Midian Sihombing, selaku pihak pertama. Dan, Sisner Panggabean, selaku pihak kedua.
Sedangkan lokasi tanah yang menjadi permasalahan, berada di Lingkungan II, Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tantom Angkola, Kabupaten Tapsel.
Sebelumnya, lanjut Kapolsek, pada Kamis (18/5/2023) siang, Polsek Batang Angkola telah upayakan mediasi tentang perselisihan tapal batas tanah persawahan antara kedua belah pihak tersebut.
“Dan dari hasil mediasi yang saat itu berlangsung di Mako Polsek Batang Angkola itu, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengukuran tanah masing-masing,” jelas Kapolsek.
Lantas, kata Kapolsek, pada Rabu (24/5/2023) sore, kedua belah pihak melakukan pengukuran terhadap masing-masing tanahnya. Namun, setelah lakukan pengukuran, kedua belah pihak ternyata tidak saling sepakat.
“Kedua belah pihak bersedia melanjutkan permasalahan sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Kapolsek.
Menurut Kapolsek, selain kedua belah pihak, saat pengukuran juga hadir Lurah dan Tokoh Adat setempat, serta masyarakat. Pihaknya, juga lakukan upaya mediasi dengan mengedepankan azas kekeluargaan sesuai kearifan setempat.
“Petugas, juga memberi penjelasan hukum kepada kedua belah pihak. Namun, petugas menyarankan untuk melanjutkan permasalahan ke proses hukum yang berlaku. Karena, tidak ada kesepakatan antar kedua belah pihak,” tukas Kapolsek menutup.aks