Paseh, – Untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan Masyarakat, Polsek Paseh di Polresta Bandung menerapkan pelayanan yang ramah, cepat dan gratis bagi Masyarakat yang membutuhkan suatu surat keterangan kehilangan barang. Sabtu (27 Mei 2023)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Paseh Iptu Idham Chalid S.H, M.M mengatakan ” bahwa masyarakat tak perlu kuatir jika membutuhankan surat keterangan kehilangan barang, silahkan datang Ke Polsek Paseh dan kami akan melayani dengan ramah, cepat dan tak ada biaya untuk administrasi pembuatan surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan tersebut ” kata Iptu Idham Chalid S.H, M.M
Seperti yang dilakukan oleh KA SPKT Polsek Paseh Polresta Bandung Bripka Atep Tatan S.E ketika didatangi oleh warga dari Desa Cipedes, Kecamatan Paseh untuk meminta pembuatan surat kehilangan KTP, Bripka Atep Tatan S.E langsung mempersilahkan warga untuk masuk, duduk dan menjelaskan syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan KTP yang mereka mintakan tersebut.
Setelah Surat selesai dibuat selanjutnya Bripka Atep Tatan S.E memberikan Surat Keterangan Kehilangan KTP yang diminta oleh warga tersebut. Sambil mengatakan bahwa surat keterangan dari Kepolisian ini bukan sebagai pengganti KTP yang hilang melainkan surat untuk pengurusan pembuatan KTP yang baru.
Ketika ditanya oleh warga berapa biaya administrasi pembuatan surat kehilangan tersebut KA SPKT Polsek Paseh Bripka Atep Tatan S.E mengatakan gratis alias tidak perlu bayar, Pungkasnya Bripka Atep Tatan S.E