Diduga Langgar Administrasi Penjualan Solar Subsidi Disalah Satu SPBU di Kota Banjar Menjadi Sorotan, Pertamina Harus Bertindak Tegas

Daerah1156 Dilihat

Banjar, reformasiaktual.com //Sekalipun sudah ada edaran atau larangan dari pemerintah untuk penjualan BBM subsidi menggunakan Jerigen, namun faktanya masih ada saja oknum yang bandel.

Diketahui pada hari selasa 23/5/2023, SPBU yang terletak di sebrang terminal bus Kota Banjar Jawa Barat. sedang mengisi puluhan Jerigen dengan solar bersubsidi dengan menggunakan dua mobil angkot jurusan Dayeuh luhur – Banjar.

Salah satu sopir angkot yang enggan disebut namanya saat diwawancarai mengatakan. Bahwa, solar subsidi tersebut akan dibawa kewilayah dayeuh luhur Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.

Ini cuma mengisi 5 Jerigen masing – masing jerigen berisi solar 35 liter dan solar tersebut akan dipergunakan untuk pabrik heler, traktor,dll.

Saat supir tersebut diwawancarai, surat rekomendasi baik dari Desa, Kecamatan dan Dinas terkait atas nama siapa. secara singkat sopir angkot tersebut menjawab,” Emang Harus Pakai Surat” ungkapnya sambil menghidupi mobil yang sudah berisi jerigen solar bersubsidi.

Ditempat res area SPBU parunglesang Kota Banjar. Darto, salah satu sopir angkot jurusan Dayeuh luhur – Banjar turut menjelaskan.

Ia hanya membawa 6 Jerigen solar bersubsidi masing – masing jerigen berisi 30 liter. solar tersebut milik haji muslih orang tasik yang mempunyai kandang ayam petelur didaerah dayeuh luhur Kabupaten Cilacap Jawa Tengah terangnya.

Imbuh Darto, namun untuk masalah perizinan rekomendasi dari desa bingkeng kecamatan dayeuh luhur atas nama saya ( Darto), bukan atas nama haji muslih tandasnya.

Yana sebagai Suverpisor ( Pengawas) di SPBU tersebut saat dimintai keterangan dikantornya turut menjelaskan. sesuai aturan Pertamina, pembelian solar bersubsidi untuk kebutuhan pertanian seperti: penggilingan padi, traktor dll diperbolehkan.

Itupun yang membeli orang dayeuh luhur ada izinnya atau rekomendasi dari desa terangnya sambil memperlihatkan beberapa lembar kertas rekomendasi yang dikeluarkan dari desa Hanum Kecamatan Dayeuh luhur atas nama ( Darwono) dengan masa berlaku 23 Mei 2023, surat rekomendasi pembelian BBM tersebut diperuntukan ( Peternakan Ayam Broiler Sistem Blower).

Masih menurut Yana, selain desa Hanum. Masih ada beberapa desa yang memberikan di kecamatan Dayeuh luhur yang mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM jenis solar subsidi diantaranya: Desa Dayeuh luhur atas nama Kuswita dengan peruntukan penggilingan padi dengan masa berlaku sampai 14 juni 2023, atas nama Tohirin dengan peruntukan penggilingan padi dengan masa berlaku sampai 14 juni 2023 dan masih ada beberapa data lagi namun harus dicari dulu berkasnya.

Jejen, salah satu perwakilan Asosiasi Hiswana Migas wilayah priangan timur saat dimintai keterangan melalui pesan whatshap menyampaikan.

Nanti saya sampaikan ke pimpinan Asosiasi, untuk keterangan lebih jelas. Bisa konfirmasi ke Pertamina Patra Niaga terkait pelanggaran untuk ditindak apabila terbukti adanya pelanggaran. Begitupun ke Dinas terkait baik indag atau Dinas Pertanian singkatnya.

Dengan adanya kejadian tersebut. Asep, salah satu aktivis dwilayah lingkungan priangan timur angkat bicar

Menurutnya, rekomendasi pembelian BBM subsidi tidak cukup hanya diberikan oleh desa saja, namun harus dari Dinas terkait, baik Disperindag ataupun Dinas pertanian. Syarat tersebut tentu harus dilakukan oleh calon pembeli BBM bersubsidi dalam hal ini solar, supaya tidak ada penyalahgunaan untuk meraup keuntungan pribadi.

Saya heran, kenapa pihak SPBU berani melayani pembelian BBM bersubsidi hanya dengan persyaratan administrasi rekomendasi dari desa saja, tanpa ada dari Dinas terkait. Apalagi pembelian solar ini dari Dayeuh luhur Kabupaten Cilacap, sementara SPBU berada diwilayah Kota Banjar, selain berbeda Kota atau Kabupaten, juga beda Provinsi.

Pihak Pertamina harus segera memberikan tindakan tegas, apabila ada oknum – oknum yang mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi pungkasnya.

Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak SPBU tersebut.

( ENDANG RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *