Polres Karawang – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam kegiatan sehariannya yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pemberian informasi, penerimaan Pengaduan Masyarakat, Pembuatan Surat Kehilangan dan sejenisnya.
Kapolsek Cibuaya Polres Karawang, Ipda Dindin Mardiana SH dalam Keterangannya, menyatakan bahwa masyarakat bisa membuat Surat SKCK di Polsek cibuaya setiap Hari Senin-Sabtu.
“Pelayanan dilaksanakan dari jam 08.00 pagi s.d 13.00 WIb disetiap hari, kecuali hari libur’ ucap Kapolsek, Senin (29-05-2023)
“Bagi masyarakat yang belum tahu bagaimana cara membuat atau mengajukan surat SKCK, tinggal datang saja langsung ke polsek membawa surat pengantar dari Desa, datang ke petugas SPKT” lanjut Kapolsek
Selain itu, Kapolsek Cibuaya Ipda Dindin Mardiana, SH juga menyampaikan informasi bahwa masyarakat yang ingin membuat SKCK tinggal datang ke Polsek, atau mereka bisa menghubungi Pembina Desanya yaitu anggota Bhabinkamtibmas untuk minta keterangan persyarat apa saja yang harus dibawa yang nantinya bisa langsung diantar oleh anggota bhabin yang bersangkutan.