Oknum Anggota Brimob dan Kades Terduga Pelaku Serangan Seksual Masal Terhadap Anak di Parimo, Sulawesi Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

Daerah155 Dilihat

Reformasiaktual.com//Denpasar 29/05/23- Geng RAPE atau kekerasan Seksual masal yang dilakukan 11 orang, 1 orang diantara berprofesi sebagai anggota Brimob inisial HST dan seorang lagi berprofesi sebagai Kepala Desa inisial HS terhadap seorang putri remaja usia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Perlakuan bejat yang tidak manusiawi itu menyebabkan korban mengalami gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim.

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan bahwa korban saat ini mengalami insersasi akut di rahim dan ada tumor dan ada kemungkinan diangkat rahim

Sementara itu. Menurut Upt DP3A Parigi Moutong, dan dan hasil investigasi dan litigasi Komnas Perlindungan Anak di Sulawesi Tengah di Palu korban mengeluhkan rasa sakit dibagian perut dan kemaluan korban menyebabkan korban harus mendapat perawatan intensip di Rumah Sakit di Palu.

Perkembangan terakhir korban harus mendapatkan perawatan serius.

Akibat kekerasan seksual masal tersebut membuat kesehatan korban begitu serius karena kekerasan seksual berlangsung lama.

Kejadian kekerasan seksual berupa perbudakan seksual yang dilakukan 11 orang itu telah mengakibatkan gangguan reproduksi korban dan terancam diangkatnya rahim korban.

Atas perbudakan seksual masal ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polres Parimo menangkap dan menetapkan sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 3002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun tahun bahkan dapat dihukum semur hidup.

Jika oknum Brimob dan Kepala Desa Parigi terbukti bersalah melakukan serangan seksual secara masal terhadap anak, pelaku dapat dicopot dari jabatannya sebagai Polisi dan dapat pula dikenakan hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman maksimal yakni hukuman mati, demikian penjelasan Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya.

Mengingat kasus serangan seksual masal terhadap anak salah satu pelakunya adalah berprofesi sebagai anggota Brimob yang seyogianya melakukan perlindungan terhadap anak, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk memeriksa pelaku di Polda Sulawesi Tengah, desak Arist Merdeka.

Sumber: Penajournalis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *