Kajati Sulsel dan Kajati Sulbar Hadiri Acara FGD dan Sosialisasi di Hotel Claro Makassar 

TNI/Polri658 Dilihat

MAKASSAR, ReformasiAktual.com – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Hendro Dewanto, SH MH siang tadi, Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 Wita telah membuka secara resmi acara Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Edaran Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Mahoni Lantai II Hotel Claro Makassar Sulawesi Selatan. 

       Ketua Panitia Pelaksana, Sutikno, SH MH dalam laporannya mengampaikan bahwa penyelenggara FGD dan Sosialisasi mengenai Petunjuk Teknis dan Edaran Bidang Tindak Pidana Khusus telah dilaksanakan secara hybrid di Makassar yang dimulai dari tanggal 29 hingga 31 Mei 2023 dengan mengusung thema “Penerapan Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas UU Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.”

       Kegiatan ini diselenggarakan lanjut Sutikno sebagai upaya untuk pemenuhan capaian Output Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Triwulan I Tahun 2023 pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Untuk tahun 2023 sedikitnya terdapat 15 Program Prioritas Nasional yang harus diselesaikan dan disosialisasikan.

       Dalam kesempatan itu, Sutikno juga menjelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai melalui penyelenggaraan kegiatan FGD dan Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Edaran Bidang Tindak Pidana Khusus tahun 2023 adalah sebagai sarana diskusi dan sharing session pada pelaksanaan tugas di Bidang Tindak Pidana Khusus untuk sharing knowledge diantara jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia.

       Selain itu, untuk menampung pendapat dan masukan dalam upaya perumusan kebijakan Bidang Tindak Pidana Khusus, khususnya dalam menyikapi dan sebagai bentuk antisipasi perkembangan social dan aturan perundang-undangan yang baru sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan akan dapat merespon kebutuhan keadilan masyarakat. Kemudian sebagai sarana untuk mensosialisasikan kebijakan baru Bidang Tindak Pidana Khusus guna untuk diimplementasikan dengan baik oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia.” kata Sutikno.

       Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Hendro Dewanto, SH MH yang membuka acara FGD dan Sosialisasi secara resmi sekaligus membacakan sambutan Jam Pidsus Kejagung RI. Dalam sambutan itu, Hendro Dewanto memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, khususnya diwilayah Sulawesi yang dalam kurun waktu tahun 2021 hingga saat ini, telah turut mendukung upaya dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Lembaga Kejaksaan di Indonesia. 

        Terakhir dari hasil Survey Indikator Politik yang dirilis pada 30 April 2023 lalu, bahwa tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan mencapai 80,6 persen atau mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari semula 77,8 persen pada rilis Februari 2023. Hasil ini menempatkan Kejaksaan menjadi lembaga yang paling dipercaya masyarakat diantara lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) lain.” ungkapnya.

         Lanjut Hendro, kita tidak boleh hanya sekedar jemawa dengan capaian ini, sebab masih banyak tugas berat yang menunggu kita untuk dapat mempertahankan serta meningkatkan capaian kinerja. Gunakan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap Kejaksaan sebagai bahan bakar serta semangat untuk kita terus mengabdi dan berkarya bagi negara dan bangsa. Jangan sampai rekan-rekan semua mengkhianati kepercayaan masyarakat yang telah diberikan dengan melakukan perbuatan tak terpuji dan tercela. 

       Meningkatkan public trust pada Kejaksaan menjadi salah satu tolok ukur bahwa pola penanganan perkara yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus telah berada pada jalur yang benar dan terarah. Penanganan perkara Tindak Pidana Khusus berlandaskan filosofi Pidsus Cerdas (tepat kasusnya, tepat momentnya, tepat timnya, tepat strateginya, tepat tindakannya serta tepat yuridisnya.” kunci Hendro Dewanto, SH MH.

          Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH, Kajati Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Naim, SH MH, Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo, SH MH, Prof Dr Suparji Ahmad, SH MH yang bertindak sebagai narasumber sekaligus Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Agus Surono, SH MH yang juga sebagai narasumber yang sekaligus sebagai Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, para Koordinator Jampidsus Kejagung RI, para Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati se Sulawesi dan Gorontalo, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se Sulawesi serta para Kepala Seksi (Kasi) se Sulawesi yang mengikuti acara secara daring. 

        Demikian dilaporkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui siaran persnya bernomor : PR- 126/P.4.3.6/Kph.3/05/2023 siang tadi dari Makassar Sulsel. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *