Tim Penyidik Polda Jabar  Tetapkan Saudara BS dan  TR Jadi Tersangka

Hukrim454 Dilihat

Reformasiaktual.com//BANDUNG– Ditetapkan  jadi tersangka Tim Penyidik Polda Jabar meningkatkan status hukum Sdr. BS dan Sdr. TR menjadi tersangka serta Tim penyidik lakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan. Senin (03/01/2022).

Dir Krimsus Polda Jabar Kombes. Pol. Arif Rahman Hakim, S.H., memaparkan, progres penyidikan laporan polisi B 6354/XII/2021 SPKT PMJ tanggal 17 Desember 2021, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum polda jawa barat.

“Adapun laporan polisi tersebut, terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo 45a UU ITE Jo Pasal 55 KUHP”. Ucapnya

Lanjut Arif, Setelah penyidik memeriksa sejumlah 33 orang saksi dan ahli 19 orang total 52 orang serta menyita barang bukti sebanyak 12 item maka hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada Sdr. BS dan Sdr. TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang syah sesuai dengan pasal 184 KUHP serta di dukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar yang dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka”. Jelas Arif.

“Penyidik dapat meningkatkan bahwa Sdr. BS dan Sdr. TR menjadi tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan”. Tegas Arif.

Hal tersebut berdasarkan alasan subjektif dan objektif, secara subjektifnya dihawatirkan mengulangi tindak pidana dan dihawatirkan melarikan diri serta dihawatirkan menghilangkan barang bukti. Semntara alasan objektinya, bahwa ancaman hukuman terhadap pasal – pasal yang disangkakan kepada ke dua tersangka (BS dan TR) terancam 5 tahun penjara”. Tutup Arif.

 

Korprina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *