Pencuri Barang-barang Milik Pemkab Paluta Ditangkap

Hukrim374 Dilihat

Padang Lawas Utara – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, sukses menangkap komplotan pencuri barang-barang milik Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) berikut pengepulnya, Rabu (31/5/2023).

Barang-barang tersebut, sebelumnya berada di Kantor Baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paluta. Sebelumnya, Polsek Padang Bolak mendapat laporan, bahwa ada komplotan pencuri yang memgambil barang-barang milik Pemkab Paluta di Kantor Kejaksaan yang baru, pada Selasa (30/5/2023).

“Di mana, menurut laporan yang kami terima, kaca pintu jendela aluminium di Gedung Kantor kejaksaan yang berada di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung, Km 05, Kabupaten Paluta, sudah hilang,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memimpin langsung penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi, bahwa salah satu pelaku tengah berada di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Lantas, Kapolsek dan Tim Opsnal bergerak menuju ke salah satu Rumah di desa itu. Dan, dari salah satu Rumah, pihaknya mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial, SRS alias E (21). Kepada petugas, SRS mengaku ikut mengambil barang di Kantor Kejaksaan.

“Pelaku (SRS-red) juga mengaku, bahwa saat menjalankan aksinya, ia tak seorang diri. Melainkan, ia berkomplot bersama 4 orang rekannya, yakni MAR (22) dan AHS (30), A, dan T,” terang Kapolsek.

Berdasarkan informasi itu, Tim langsung mengejar teman-teman SRS. Dan, dari hasil pengejaran, Tim berhasil mengamankan 2 orang teman SRS, yakni MAR di Desa Gunung Tua Julu dan AHS di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak.

“Sedangkan pelaku lainnya (A dan T), saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Menjual Barang ke Butut
Saat melakukan interogasi, keempat pelaku mengaku telah menjual barang-barang berupa kaca jendela alumunium Kantor Kejaksaan yang mereka curi ke pengepul barang bekas (Butut) di Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padang Bolak.

Lantas, Tim Opsnal bergerak cepat ke Butut tersebut. Setiba di lokasi, pemilik Butut yakni, EST alias B (41). EST, mengamini, bahwa ia telah membeli jendela aluminium dari para pelaku sebanyak 7 kali.

“Menurutnya (EST), barang-barang tersebut sudah ia jual ke Medan. Terhadap para pelaku dan pengepulnya tersebut, lantas kami amankan ke Mako Polsek Padang Bolak, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *